HIMBAUAN TIDAK BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN PEMBERIAN CUTI SELAMA LIBUR HARI RAYA NATAL DAN TAHUN BARU 2021

Last Updated on Januari 6, 2021 by Ichwan Setiawan

 

HIMBAUAN TIDAK BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN PEMBERIAN CUTI SELAMA LIBUR HARI RAYA NATAL DAN TAHUN BARU 2021

Jakarta – humas : Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 tahun 2020 tentang Pembatasan kegiatan berpegian Ke Luar Daerah dan Pengetatan pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2020 dan perubahannya serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2020, maka dihimbau bagi seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak bepergian ke luar daerah selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung dan Surat edaran Menpan RB:

 

 

Dokumen


Website ramah disabilitas