Fungsi, Tugas dan Yuridiksi Pengadilan

Last Updated on April 25, 2014 by admin

TUGAS

Pengadilan Tinggi Mataram sebagaimana Pengadilan Tinggi Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara Banding yang masuk di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Mataram.

FUNGSI

Sedangkan fungsinya adalah melaksanakan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Pidana Khusus (Tindak Pidana Korupsi) dan Kepaniteraan Hukum, menyiapkan program dan evaluasi, melakukan hubungan masyarakat, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap satuan kerja/jajarannya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Mataram, disamping itu juga melakukan pembinaan ketatalaksanaan dan sarana serta Pembinaan teknis Pengadilan.

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tinggi Mataram pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.

YURIDIKSI

Wilayah Yuridiksi Pengadilan Tinggi Mataram meliputi kabupaten kabupaten dan Kota Madya yang berada dalam wilayah Propinsi Nusa Tenggara Barat :

  1. Kota Madya Mataram;
  2. Kabupaten Lombok Barat;
  3. Kabupaten Lombok Utara;
  4. Kabupaten Lombok Tengah;
  5. Kabupaten Lombok Timur;
  6. Kabupaten Sumbawa Barat;
  7. Kabupaten Sumbawa Besar;
  8. Kabupaten Dompu;
  9. Kabupaten Bima;
  10. Kota Madya Bima;

 

Website ramah disabilitas