SE Dirjen Badilum Tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi

Last Updated on Juni 30, 2014 by admin

Mataram – Untuk menjamin pelaksanaan Administrasi pengadilan yang tertib, modern dan akuntabel, Mahkamah Agung RI telah menetapkan bahwa seluruh pengadilan harus beralih dari administrasi pengadilan yang dilakukan secara manual (konvensional)  beralih ke administrasi pengadilan yang berbasis Tekhnologi Informasi (TI), hal ini dikarenakan adanya peningkatan administrasi, tuntutan transfaransi dan akuntabilitas diseluruh pengadilan di Indonesia membutuhkan akses terhadap data yang akurat, lengkap dan mutakhir. berikut disampaikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 3/DJU/HM02.3/6/2014 Tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi dilingkungan Peradilan Umum. (Ymn)

Berikut Surat Edaran Dirjen Badilum

 

Website ramah disabilitas