Last Updated on Oktober 23, 2020 by Ichwan Setiawan
Dalam rangka mendekatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari
keadilan (Access to Justice), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr.
H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H meresmikan operasionalisasi 85 (delapan puluh lima)
Pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada Hari Senin tanggal 22 Oktober 2018
di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85
(delapan puluh lima) pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 (tiga) badan peradilan
yaitu 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3
(tiga) Mahkamah Syar’iyah serta 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang baru dibentuk tersebar di seluruh
pelosok Indonesia dan berada di ibukota kabupaten dan Kotamadya, sementara
Pengadilan Tata usaha Negara berada di Ibukota Propinsi.
Dibentuknya pengadilan baru, daerah-daerah yang awalnya secara geografis
berada sangat jauh dari kantor pengadilan karena berada di wilayah ibukota
kabupaten yang dimekarkan sehingga menyulitkan masyarakat pencari keadilan,
saat ini sudah tidak lagi menjadi kendala utama. Selain itu, masyarakat tidak lagi
mengeluarkan biaya yang besar untuk menuju ke pengadilan karena waktu
tempuh menjadi relatif singkat.
Pemilihan Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai lokasi peresmian pengadilan
baru merupakan bentuk perhatian dan apresiasi pimpinan Mahkamah Agung
terhadap Pengadilan-pengadilan yang berada di wilayah pelosok dan pulau terluar
di Indonesia. Kabupaten Kepulauan Talaud terletak di sebelah utara Pulau
Sulawesi dan wilayah paling utara di Indonesia timur serta berbatasan langsung
dengan daerah Davao del Sur, Filipina. Selain dihadiri Ketua Mahkamah Agung
RI, acara peresmian tersebut dihadiri oleh beberapa orang hakim agung,
Sekretaris Mahkamah Agung dan Pejabat Eselon Satu di lingkungan Mahkamah
Agung dan serta pimpinan Pengadilan yang baru diresmikan.
Sesuai arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dalam berbagai kesempatan,
peresmian 85 (delapan Puluh lima) Pengadilan baru merupakan langkah strategis
sekaligus bentuk perhatian dari pemerintah (eksekutif) dan Mahkamah Agung
(yudikatif) dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Meskipun dengan segala keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana serta
Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itu seluruh Pengadilan yang baru dibentuk
harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di daerah,
sembari Mahkamah Agung terus berupaya untuk mengajukan anggaran untuk
membangun kantor pengadilan secara bertahap.
Demikian siaran pers ini dibuat untuk dimaklumi bersama dan atas
kerjasamanya diucapkan terimakasih