BATAS WAKTU PENGISIAN RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)MENGGUNAKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP) V2.3

Last Updated on Desember 3, 2019 by Ichwan Setiawan

Jakarta-Humas : Rabu, 20 November 2019 Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor :1610 / SEK/ HM.02.3/ 11/2019 tentang batas waktu pengisian Rencana Umum Pengadaan (RUP) menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ( SIRUP) V2.3.

Yang ditujukan Kepada Yth.1 Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Direktur Jenderal di Lingkungan Peradilan Umum MA RI, 3.Direktur Jenderal di Lingkungan Peradilan Agama MA RI 4. Direktur Jenderal di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan TUN MA RI 5.Kepala Badan Pengawasan MA RI 6.Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI.7. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi MA RI .8. Para Sekretaris Tingkat Banding di Empat Lingkungan Peradilan. 9.Para Sekretaris Tingkat Pertama di Empat Lingkungan Peradilan.

Berikut disampaikan informasi selengkapnya :

 

Dokumen


Website ramah disabilitas