KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (E-LHKPN) TAHUN 2019

Last Updated on April 6, 2020 by Ichwan Setiawan

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK ( E-LHKPN ) TAHUN 2019

Jakarta-Humas : Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 5 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nomor 07 Tahun 2016 tentang, Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dengan ini diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2019 paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2020. 

Untuk lebih jelasnya berikut  surat Sekretaris Mahkamah Agung No 126/SEK/Kp.01.2/1/2020

 

Dokumen


Website ramah disabilitas