Last Updated on April 6, 2020 by Ichwan Setiawan
Jakarta – Humas : Berdasarkan surat Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Selaku Ketua Kelompok Kerja Alternatif Penyelesaian Sengketa (Mediasi) Mahkamah Agung dengan Nomor : 26/TuakaBIN/III/2020 hal Pembinaan Lembaga Sertifikasi Mediator Terakreditasi.
Untuk memenuhi ketentuan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/VI/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator bagi Mediator Non Hakim, Mahkamah Agung kembali akan mengadakan pembinaan lembaga sertifikasi mediator terakreditasi.(humas)
Untuk Informasi selengkapnya, dapat dilihat pada lampiran berikut ini :