Last Updated on April 6, 2020 by Ichwan Setiawan
Jakarta – Humas: Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/ Inpassing, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pimpinan unit kerja agar mengusulkan pegawai yang berminat dan memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/ Inpassing yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI c.q. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, untuk pengusulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dari Pengadilan Tingkat Pertama disampaikan melalui Pengadilan Tingkat Banding.
- PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/ Inpassing tidak diperkenankan mengundurkan diri dari jabatan fungsional minimal selama 2 (dua) tahun sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas.
- Satker yang mengusulkan PNS dalam J abatan Fungsional melalui Penyesuaian/ Inpassing wajib melampirkan dokumen berupa rincian peta jabatan, hasil penghitungan Analisis Beban Kerja Jabatan Fungsional dan Analisis Jabatan pada Jabatan Fungsional yang diusulkan.
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengenai Penyesuaian/ Inpassing Jabatan Fungsional ditetapkan oleh masing-rnasing Instansi Pembina, sebagaimana terlampir
Sehubungan dengan adanya beberapa tahapan proses uji/seleksi yang perlu dilalui dan mengingat terbatasnya waktu yang tersisa dalam pelaksanaan rekrutmen PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana tercantum dalam lampiran surat, maka batas waktu penyerahan dokumen usulan paling lambat diterima di Mahkamah Agung tanggal 30 Juni 2020. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penyesuaian/ Inpassing dapat menghubungi nomor telepon 021-384 3348 dengan ext. 422, 734, 735.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)