MEKANISME INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

Last Updated on April 6, 2020 by Ichwan Setiawan

MEKANISME INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

Jakarta – Humas: Menindaklanjuti  Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur  Negara  Nomor 42   Tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS  dalam Jabatan  Fungsional melalui Penyesuaian/ Inpassing, dengan ini  disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pimpinan  unit kerja  agar mengusulkan  pegawai yang berminat  dan memenuhi  syarat untuk   diangkat   dalam  Jabatan    Fungsional  melalui  Penyesuaian/ Inpassing  yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI c.q.  Kepala Biro  Kepegawaian Badan Urusan  Administrasi  Mahkamah  Agung  RI,   untuk  pengusulan pengangkatan dalam Jabatan  Fungsional dari Pengadilan Tingkat  Pertama disampaikan melalui Pengadilan Tingkat Banding.
  2. PNS   yang telah  diangkat  dalam Jabatan   Fungsional melalui Penyesuaian/ Inpassing tidak diperkenankan mengundurkan diri  dari jabatan fungsional minimal selama 2 (dua) tahun sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas.
  3. Satker        yang      mengusulkan      PNS        dalam      J abatan       Fungsional      melalui Penyesuaian/ Inpassing wajib melampirkan  dokumen berupa rincian peta jabatan,  hasil penghitungan  Analisis  Beban  Kerja  Jabatan  Fungsional  dan  Analisis  Jabatan  pada Jabatan Fungsional yang diusulkan.
  4. Syarat  dan  ketentuan   serta   tata   cara    mengenai   Penyesuaian/ Inpassing   Jabatan Fungsional ditetapkan  oleh masing-rnasing Instansi Pembina,  sebagaimana terlampir

Sehubungan  dengan adanya beberapa tahapan proses uji/seleksi yang perlu dilalui dan mengingat  terbatasnya   waktu  yang  tersisa  dalam  pelaksanaan   rekrutmen  PNS   dalam jabatan  fungsional melalui penyesuaian/ inpassing  sebagaimana tercantum  dalam lampiran surat,  maka batas waktu penyerahan dokumen usulan paling lambat diterima di Mahkamah Agung  tanggal   30   Juni   2020.    Untuk   keterangan   lebih   lanjut   mengenai  pelaksanaan Penyesuaian/ Inpassing  dapat menghubungi nomor telepon 021-384 3348 dengan ext.  422, 734, 735.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)

Dokumen


Website ramah disabilitas