Last Updated on April 6, 2020 by Ichwan Setiawan
Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3 /SEK/.KU.01/1/2020 Tanggal 6 Januari 2020 Perihal Petunjuk Pelaksanaan BIaya Bantuan Sewa Rumah Dinas dan Transportasi Bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc TA 2020 Maka dengan ini disampaikan yang ditujukan kepada YTH Panitera , Direktur Jenderal Badan Peradilan, Para Kepala Badan, Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding , Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh indonesia.