Last Updated on April 6, 2020 by Ichwan Setiawan
Jakarta-Humas, Selasa, 17 Maret 2020. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020. Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID – 19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 3. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 4. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. (ds/ah)
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :