Last Updated on April 6, 2020 by Ichwan Setiawan
Jakarta-Humas : Kamis 19 Maret 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 501/SEK/KS.00/3/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pemanfaatan Aplikasi Untuk Kegiatan Rapat.
Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Eselon I dan II dan Segenap Jajarannya pada Unit Eselon I Mahkamah Agung RI. 3. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan T Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan. (ds/ah)
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :