PERMINTAAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN DAN ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN

Last Updated on April 6, 2020 by Ichwan Setiawan

PERMINTAAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN DAN ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 479/SEK/KP.04.6/3/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Permintaan Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN, yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan;  3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (Empat ) Lingkungan Peradilan.

Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 huruf a dan e Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 42 Tahun 2018 tentag Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, dengan ini disampaikan bahwa agar terlaksananya pengangkatan jabatan fungsional di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya melalui mekanisme Penyesuaian/Inpassing, untuk itu diminta kepada Saudara/i agar segera membentuk tim guna menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional di bidang Perbendaharaan meliputi Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN di lingkungan unit kerja Saudara.

Untuk lebih jelas berikut surat dan lampirannya:

 

Dokumen


Website ramah disabilitas