Last Updated on Mei 5, 2020 by Ichwan Setiawan
Jakarta-Humas: Kamis, 30 April 2020. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 836/SEK/OT.01.2/4/2020 tertanggal 29 April 2020 tentang Satuan Kerja Yang Belum Melakukan Peloparan Triwulan I TA 2020 pada Aplikasi e-Monev Berdasarkan PP 39/2006.
Yang ditujukan Kepada Yth: 1. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada (4) empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 556/SEK/OT.01.2/4/2020 tanggal 8 April 2020, perihal Verifikasi Laporan Triwulan I TA 2020 pada Aplikasi e-Monev berdasarkan PP 39/2006 dengan batas akhir penginputan tanggal 24 April 2020, disampaikan bahwa masih ada satuan kerja yang belum melakukan pelaporan dan atau belum lengkap dalam penginputan data realisasi pada Triwulan I TA 2020.
Berkenan dengan hal tersebut satuan kerja yang bekum melakukan pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan I TA 2020 agar segera melakukan penginputan data dengan batas akhir tanggal 30 April 2020.
Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya :