PUBLIKASI PEGAWAI TEKNIS MAUPUN NON TEKNIS YANG AKAN MEMASUKI USIA PENSIUN PADA MENU MONITORING PENSIUN SIKEP MAHKAMAH AGUNG RI

Last Updated on Juli 29, 2020 by Ichwan Setiawan

PUBLIKASI PEGAWAI  TEKNIS MAUPUN NON TEKNIS YANG AKAN MEMASUKI USIA PENSIUN PADA MENU MONITORING PENSIUN SIKEP MAHKAMAH AGUNG RI

Jakarta-Humas : Kamis, 16 Juli 2020. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, nomor: 1080/SEK/KP.06/7/2020 tanggal 13 Juli 2020, perihal : Publikasi Pegawai Teknis Maupun Non Teknis Yang Akan Memasuki Usia Pensiun Pada Menu Monitoring Pensiun Sikep Mahkamah Agung RI.

Yang ditujukan Kepada Yth: 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1119/SEK/KP.06/7/2019 tanggal 16 Juli 2019 hal Tata Cara Pengajuan Usul Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun BKN dan SK Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil bahwa untuk usul pertimbangan teknis (pertek) pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan Atas Permintaan Sendiri (APS) minimal 15 bulan sebelum TMT BUP maupun TMT APS sudah diajukan ke BKN/KANREG. Dengan ini disampaikan bahwa data pegawai teknis maupun non teknis 2 tahun sebelum memasuki batas usia pensiun akan dipublish pada Menu Monitoring Pensiun SIKEP Mahkamah Agung RI pada bulan Januari dan bulan Juli setiap tahunnya. (enk/rs).

Untuk lebih jelasnya berikut surat dan lampirannya:

 

Dokumen


Website ramah disabilitas