Last Updated on September 22, 2020 by Ichwan Setiawan
Jakarta-Humas. Berdasarkan Instruksi Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1545/SEK/KU.02/8/2020 tertanggal 26 Agustus 2020.
Yang ditujukan kepada Yth: Panitera Pengadilan Negeri Penerima Manfaat PPO dari Bank BTN di seluruh Indonesia.
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Sistem Pengendalian Intern Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2019 Nomor: 59B/HP/XVI/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang sistem pengendalian internal atas pengelolaan hasil Kerjasama Program Pengembangan Operasional (PPO) dengan Bank BTN belum memadai.
Untuk lebih jelas, berikut suratnya: (enk/rs).