Last Updated on September 22, 2020 by Ichwan Setiawan
Jakarta-Humas. Berdasarkan surat Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI selaku Ketua Tim Penilai PIPK Nomor: 415/BUA.4/PL.07/09/2020, tanggal 8 September 2020.
Yang ditujukan kepada Yth: 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI; 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 4. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI; 5. Sekretaris Pengadilan Agama Batam selaku Koordinator Wilayah Kepulauan Riau di Tempat.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian intern yang efektif dan bisa memberikan keyakinan memadai atas Pelaporan Keuangan maka tahun 2020 ini seluruh satuan kerja di Mahkamah Agung RI wajib melaksanakan Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di satuan kerjanya masing-masing sesuai ketentuan.
Untuk lebih jelas, berikut suratnya: (enk/rs).