SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Last Updated on September 22, 2020 by Ichwan Setiawan

 

SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Jakarta-Humas : Rabu 16 September 2020. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tanggal 16 September 2020. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Yang di Tujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Direktur Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 3. Para Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 5. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk Lebih Jelasnya Sebagai Berikut, Surat Edaran dan Contoh Format PKP. (ds/rs/ah).

Dokumen


Website ramah disabilitas