SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN III TA 2020 PADA APLIKASI e-Monev Ver.3 BERDASARKAN PP 39/2006

Last Updated on November 11, 2020 by Ichwan Setiawan

 

SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN III TA 2020 PADA APLIKASI e-Monev Ver.3 BERDASARKAN PP 39/2006

Jakarta-Humas, Kamis 14 Oktober 2020. Berdasarkan Surat Dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 1762/SEK/OT.01.2/10/2020. Tanggal 22 Oktober 2020. Tentang Satker Yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan III Ta 2020 Pada Aplikasi E-Monev Ver.3 Berdasarkan Pp 39/2006.

Yang ditujukan kepada Yth. 1. Sekretaris Pengadilan Militer Utama. 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Tinglkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya berikut Surat dan Lampirannya :

 

Dokumen


Website ramah disabilitas