LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2021

Last Updated on Januari 7, 2021 by Ichwan Setiawan

 

LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2021

Jakarta-Humas. Berdasarkan surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1993/SEK/KU.01/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 tentang Langkah-Langkah Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Sekretaris Kepaniteraan. 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN. 5. Sekretaris Badan Pengawasan. 6. Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil. 7. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi. 8. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

 

Dokumen


Website ramah disabilitas