WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI NTB MEMBERI KULIAH UMUM KEPADA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIZAR MATARAM.

Last Updated on Juli 4, 2022 by Ali Usman

Mataram (02/07/2022). Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bapak Dr. Lilik Mulyadi, SH., MH. Memberikan kuliah umum tentang Penerapan Keadilan Restorative dalam Putusan Pengadilan kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram di Gedung Teater Unizar pada Sabtu, 02 Juli 2022.

Hadir dalam kuliah umum tersebut yakni Wakil Rektor I Unizar, Wakil Rektor III Unizar, Dekan Fakultas Hukum Unizar, Sekretaris Badan Penjaminan Mutu (BPM) Unizar, Kepala Biro Humas dan Kerjasama, Kepala Biro Kemahasiswaan, segenap Dekan Unizar, para pejabat struktural di lingkungan FH Unizar, dan tentu saja para mahasiswa FH Unizar.

Dr. Lilik Mulyadi, SH., MH. Dalam memberi kuliah umum menyampaikan bahwa keadilan restorative justru digali dari bumi Indonesia. Keadilan restorative memiliki arti bahwa dalam proses tersebut melibatkan semua pihak terkait, memperhatikan kebutuhan korban, ada pengakuan tentang kerugian dan kekerasan, reintegrasi dari pihak-pihak terkait ke dalam masyarakat, dan memotivasi serta mendorong para pelaku untuk mengambil tanggung jawab.

#MahkamahagungRI
#Dirjenbadilum
#Pengadilantinggi_ntb
#PTNTB_AMANAH
#Berakhlak
#BanggaMelayanaiBangsa

Website ramah disabilitas