RAPAT PERSIAPAN SOSIALISASI PENERAPAN APLIKASI E-EBERPADU DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI NTB

Last Updated on September 13, 2022 by Ali Usman

Mataram(13/9/2022). Bertempat di Ruang Comand Center Pengadilan Tinggi NTB, telah dilaksanakan rapat persiapan sosialisasi penerapan aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) pada hari selasa, 13 September 2022 yang diikuti oleh Para Hakim Tinggi , Hakim Ad Hoc, Panitera, Panitera Muda dan admin IT Pengadilan Tinggi NTB .

Rapat yang khusus membahas aplikasi eBerpadu dan persiapan penerapannya ini dilaksakanan pukul 14.00 Wita dan yang menjadi pemateri yakni Bapak Ichwan Setiawan, S.T., Kasubag Rencana Program dan Anggaran. Dalam pemaparannya Ia mensimulasikan sekaligus menjelaskan step by step penggunaan aplikasi eBerpadu melalui aplikasi training eBeradu sebagai ujicoba aplikasi secara langsung.

Perlu diketahui bahwa Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022, saat ini Aplikasi e-Berpadu diimplementasikan pada 7 (tujuh) Wilayah Hukum Satuan Kerja Percontohan sebagai berikut :

  1. Pengadilan Tinggi Makassar dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.
  2. Pengadilan Tinggi Palembang dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.
  3. Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.
  4. Pengadilan Tinggi Ambon dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.
  5. Pengadilan Tinggi Kupang dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.
  6. Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.
  7. Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.

Sementara Pengadilan Tinggi NTB saat ini dapat mencoba aplikasi eberpadu melalui aplikasi training eBerpadu. Fitur yang ada di aplikasi eBerpadu yaitu : izin penggledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas, izin besuk tahanan, izin pinjam pakai barang bukti dan cek izin besuk seta ijin pinjam pakai barang bukti.

@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@kompastv

#MahkamahAgungRI
#Dirjenbadilum
#Pengadilantinggi_ntb
#PTNTB_AMANAH

#BerAkhlak

#BanggaMelayaniBangsa

 

Website ramah disabilitas