Last Updated on Desember 6, 2022 by Ali Usman
Mataram(2/12/2022). Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI dan Sosialisasi Pembayaran Biaya Perkara menggunakan Rekening Virtual yang dilaksanakan di Bali pada Jum’at , 2 Desember 2022.
Kegiatan sosialialisasi yang didukung oleh BSI ini diikuti oleh seluruh jajaran pengadilan yang ada di Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat secara hybrid. Ketua Pengadilan Tinggi NTB didampingi Panitera dan Operator kasir kepaniteraan Pengadilan Tinggi NTB mengikuti kegiatan tersebut melalui zoom meeting dari ruang command center Pengadilan Tinggi NTB.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M,H. Dalam acara Pembukaan kegiatan tersebut Panitera MA menghimbau agar seluruh pengadilan tingkat pertama bersiap-siap untuk mengimplementasi pengajuan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik. Himbauan yang disampaikan Panitera Mahkamah Agung tersebut berkaitan erat dengan telah ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.
“Tujuan pembaruan mekanisme pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali ini, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Perma, adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara, serta mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi” ucap Bapak Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M,H. (Tim Media PT NTB)
@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
#MahkamahAgungRI
#Dirjenbadilum
#Pengadilantinggi_ntb
#PTNTB_AMANAH
#BerAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa