Last Updated on Februari 22, 2023 by Ali Usman
Mataram(20/2/2021) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. pada Senin, 20 Februari 2023 secara daring dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Bapak Dr. Lilik Mulyadi, S.H.,M.H. bersama Para Hakim Tinggi, Panitera dan Panitera Muda Pengadilan Tinggi NTB mengikuti kegiatan Sosialisasi secara daring dari Ruang Command Center Pengadilan Tinggi NTB.
Kegiatan ini dibuka oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI, dan diikuti secara luring dan daring oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. Dalam sambutannya KMA menyampaikan saat ini Mahkamah Agung sedang dalam proses mengubah paradigma dari konvensional seperti mengantar surat secara langsung, butuh biaya, butuh waktu, memakan waktu lama, ke sesuatu yang lebih memudahkan yaitu melalui digital salah satunya terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.
Mahkamah Agung melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan Perma Nomor 7 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Untuk memastikan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tersebut dapat dijalankan dengan baik maka diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
#MahkamahAgungRI
#Dirjenbadilum
#Pengadilantinggi_ntb
#PTNTB_AMANAH
#BerAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa