Last Updated on Oktober 13, 2023 by Ali Usman
Mataram(10/10/2023) Para Advokat dari Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Wilayah NTB yang telah diambil sumpah di Pengadilan Tinggi NTB diberikan pembekalan dan sosialisasi oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi NTB serta oleh Hakim Tinggi sebagai Narasumber yang memberikan sosialisasi tentang aplikasi e-Court dan e-Berpadu di ruang command center pengadilan Tinggi NTB , seusai Pengambilan Sumpah Advokat , Selasa 10 Oktober 2023, Pukul 11.00 Wita.
Turut hadir dalam acara pembekalan dan Sosialisasi , Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Panitera dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi NTB.
Pembekalan dan Sosialisasi bagi para advokat dilaksanakan di ruang comand center Pengadilan Tinggi NTB pada Selasa, 10 Oktober 2023. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya , kemudian dilanjutkan Sambutan dan Pembekalan oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB kepada 12 (dua belas) Advokat. Dalam pembekalannya Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Bapak Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H.,M.Hum. menyampaikan terkait integritas Advokat serta peran dan tanggung jawab advokat. Lebih lanjut Ketua Pengadilan Tinggi NTB juga memperkenalkan Aplikasi e-Court dan e-Berpadu yang harus dipahami dan dimengerti oleh para advokat dalam proses beracara perdata yaitu e-Court atau dan pidana yaitu e-Berpadu atau elektronik berkas pidana terpadu.
Kemudian dilanjutkan Pembekalan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi NTB dan Sosialisasi aplikasi e-Court dan e-Berpadu. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi NTB selaku narasumber pertama, Bapak Achmad Guntur, S.H. menyampaikan sosialisasi tentang e-Court, Ia menyampaikan aplikasi e-Court dihadirkan Mahkamah Agung dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan pengadilan yang sederhana, mudah dan murah bagi masyarakat. Layanan yang ada dalam e-Court yaitu :
- e-Filing (Pendaftaran Perkara online)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara online)
- e-Summons (Pemanggilan pihak secara online)
- e-Litigasi (Persidangan secara elektronik)
Bapak Sriyatmo Joko Sungkowo, S.H. selaku narasumber kedua meberikan sosialisasi tentang aplikasi e-Berpadu. Ia memaparkan e-Berpadu adalah Aplikasi yang digunakan untuk pemrosesan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik serta layanan lainnya yang ditetapkan Mahkamah Agung yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan SIP(Sistem Informasi Pengadilan). Lebih lanjut Ia menyampaikan fitur layanan pada aplikasi e-Berpadu yaitu :
- Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
- Pengajuan penetapan ijin atau persetujuan Penggeledahan
- Pengajuan penetapan ijin atau Penyitaan
- Pengajuan Perpanjangan Penahanan
- Penangguhan Penahanan
- Permohonan Pembantaran Penahanan
- Permohonan Penetapan Diversi
- Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
- Permohonan Ijin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan
Terakhir penyampaian oleh Bapak Dr. I Ketut Sudira, S.H.,M.H. yang memberikan tambahan Sosialisasi terkait e-Court dan e-Berpadu yang secara lebih detail menyampaikan tentang panduan Praktis Pinjam Barang Bukti pada aplikasi e-Berpadu.
- Pemohon yang mengajukan izin pinjam pakai barang bukti dapat mengajukan permohonan pada halaman utama e-Berpadu dengan tombol “Layanan” pada menu layanan “Izin Pinjam Pakai Barang Bukti”.
- Pemohohon tidak perlu memiliki, membuat ataupun melakukan registrasi pengguna, cukup mengentri email dan nomor whatsapp aktif yang nantinya diperlukan dalam proses pemberitahuan/notifikasi.
Kemudian pada sesi tanya jawab, Para Advokat diberikan kesempatan untuk bertanya kepada para narasumber dan langsung diberikan jawaban sesuai pertanyaan yang diajukan.
#MahkamahAgungRI
#Dirjenbadilum
#Pengadilantinggi_ntb
#PTNTB_AMANAH
#BerAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa