Last Updated on Oktober 13, 2023 by Ali Usman
Mataram(9/10/2023)Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi NTB, Ketua Pengadilan Tinggi NTB didampingi Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi NTB mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI secara virtual dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Badan Peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung RI pada Seni malam, 9 Oktober 2023.
Turut hadir secara langsung dalam acara pembinan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Adhoc, pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Mahkamah Agung.
Pembinaan dimulai pada Pukul 19.00 Wita dan dilaksanakan di Hotel Meruorah Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur ini dimulai dengan pembukaan dan kata sambutan oleh Y.M. Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dengan menekankan, bahwa lembaga peradilan harus memposisikan diri sebagai lembaga yang netral dan independen karena sengketa dan pelanggaran pemilu akan bermuara di lembaga peradilan, jangan sekali-kali mengunggah konten di media sosial berupa gambar atau pernyataan yang mengandung potensi untuk diartikan sebagai dukungan kepada salah satu kontestan pemilu, karena hal itu akan mengundang reaksi negatif dari masyarakat, jika publik sudah menganggap bahwa kita tidak independen lagi, maka apapun yang kita putuskan akan memicu reaksi penolakan dari publik.
Lebih lanjut Ketua MA mengatakan Perma Nomor 8 Tahun 2016, setiap atasan langsung wajib melakukan pengawasan kepada bawahannya yang meliputi:
- Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna.
- Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan
- Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
- Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
- Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.
Acara berjalan dengan lancar dan selesai pada Pukul 23.30 Wita.
#MahkamahAgungRI
#Dirjenbadilum
#Pengadilantinggi_ntb
#PTNTB_AMANAH
#BerAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa