Last Updated on Oktober 13, 2023 by Ali Usman
Mataram-JDIH, Sehubungan dengan masih ada Pengadilan Negeri di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang belum mematuhi Standar Penomoran Perkara, khususnya perkara-perkara lingkungan hidup, maka diminta para Ketua Pengadilan Negeri memperhatikan dan memedomani Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 359/KMA/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung Jo. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2478/DJU/SK/HK00.1/12/2022 tentang Standar Penomoran Perkara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi NTB nomor 6 Tahun 2023:
Surat Edaran KPT NTB nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penomoran Perkara Lingkungan Hidup
Untuk melihat kebijakan-kebijakan yang telah diterbitkan Pengadilan Tinggi NTB silahkan kunjungi website JDIH Pengadilan Tinggi NTB di alamat :