HASIL AKHIR PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

Last Updated on Januari 18, 2024 by Ali Usman

Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor 13265/B-SI.02.01/SD/E.II/2023.1/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 5 Januari 2024 perihal
Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:

  1. Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan CPNS di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023
    sebagaimana terlampir terdiri dari ringkasan dan rincian dengan arti kode pada kolom keterangan sebagai berikut:
    a. P : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023
    b. L : Lulus seleksi CPNS
    c. TL : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi
    d. TH : Dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun PANSELNAS
  2. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam hasil akhir pelaksanaan pengadaan CPNS di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 dapat
    mengajukan sanggahan pada tanggal 13 s.d. 15 Januari 2024 melalui akun SSCASN BKN masing-masing.
  3. Verifikasi ulang terhadap sanggah yang diajukan peserta dilaksanakan mulai tanggal 13 s.d. 19 Januari 2024 dan pengumuman hasil akhir pasca sanggah mulai
    tanggal 16 s.d. 22 Januari 2024.
  4.  Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat diterima dalam hal
    kesalahan bukan berasal dari peserta.
  5. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
    jawab peserta.
  6. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Mahkamah
    Agung atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk
    apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini;

Website ramah disabilitas