PENGADILAN TINGGI NTB SOSIALISASIKAN TATA CARA ANONIMISASI PUTUSAN DAN RESTORATIF JUSTICE PADA PENGADILAN NEGERI SEWILAYAH HUKUM PEGADILAN TINGGI NTB

Last Updated on Juni 19, 2025 by Ali Usman

Mataram(10/6/2025) Pengadilan Tinggi NTB melakukan Sosialisasi tentang Pengaburan/ Anonimisasi sebagian informasi pada perkara berdasarkan SK KMA 2-144 tahun 2022 dan tentang Restoratif Justice secara daring kepada Para Ketua, Wakil, Hakim, Panitera, dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi NTB.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Bapak Dr Hery Supryono, S.H.,M.Hum. secara daring melalui zoom dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri di wilayah NTB. Ketua Pengadilan Tinggi NTB membuka dengan menyampaikan Dasar Anonimisasi putusan pada SK KMA 2-144 tahun 2022 dan Perma 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kemudian dilanjutkan sosialisasi oleh Ibu Siti Hamidah, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi NTB yang memaparkan terkait Pengaburan/ Anonimisasi sebagian informasi pada perkara berdasarkan SK KMA 2-144 tahun 2022 pada perkara pidana maupun pidana.

Dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Bapak Dr. I Ketut Sudira, S,H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi NTB yang menjelaskan tentang Implementasi Perma 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Website ramah disabilitas