Last Updated on Juli 23, 2026 by Ali Usman
Mataram(23/7/2026) Ketua dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengikuti Rapat Persiapan Pemberlakuan Pasal 298 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara daring via Zoom Meeting pada Kamis (23/7/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Yang Mulia Bapak Suharto, SH.,M.Hum. Rapat dimulai pada pukul 08.30 WIB (09.30 WITA) dan diikuti oleh para Ketua Pengadilan Tinggi dari seluruh Indonesia.
Rapat persiapan ini digelar sebagai langkah strategis sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tertanggal 17 Desember 2025. Fokus utama pembahasan mengarah pada teknis pelaksanaan serta kesiapan sarana-prasarana peradilan tingkat banding dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yang baru.
Dalam rapat tersebut, Mahkamah Agung RI memantau kesiapan Pengadilan Tinggi dan memberikan arahan mendalam terkait penyesuaian regulasi hukum acara pidana modern, penyelarasan mekanisme administrasi perkara di tingkat banding, hingga kepastian hukum bagi para pencari keadilan di era penegakan KUHAP baru.
Keikutsertaan Pengadilan Tinggi NTB dalam kegiatan ini menegaskan komitmen penuh Pengadilan Tinggi NTB untuk mewujudkan tata kelola peradilan pidana yang responsif, adaptif, serta siap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara efektif di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat.

