Last Updated on Juli 24, 2026 by Ali Usman
Mataram- Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada Jumat (24/7/2026), Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) persidangan langsung maupun elektronik bersama Kejati NTB dan Kanwil Ditjenpas NTB. Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02 Tahun 2026 serta pemaparan inovasi aplikasi MONIKA+. Rangkaian acara ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) se-Nusa Tenggara Barat, meliputi Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Lapas dan Rutan se-wilayah hukum NTB. Sosialisasi SEMA Nomor 02 Tahun 2026: Pedoman KUHAP Baru
Sesi pertama diisi dengan Sosialisasi SEMA Nomor 02 Tahun 2026 oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi NTB tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Dalam pemaparan materi, ditekankan perubahan fundamental dalam hukum acara pidana tingkat banding dan kasasi terkait Perhitungan Tenggang Waktu Kasasi, Sesuai Pasal 300 KUHAP 2025, tenggang waktu 14 hari pengajuan kasasi dihitung sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, bukan lagi setelah pemberitahuan petikan/salinan putusan. Kewajiban Penetapan & Pemberitahuan Sidang Pemberitahuan sidang tersebut disampaikan kepada Terdakwa melalui Penuntut Umum paling lambat 3 hari sebelum sidang digelar. Pembaruan Berkas Bundel B, Tanda terima pemberitahuan tanggal sidang oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa kini menjadi dokumen wajib dalam susunan Berkas Bundel B untuk pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung
Menjawab tantangan kewajiban pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan banding dalam SEMA 02/2026, Pengadilan Tinggi NTB memperkenalkan aplikasi MONIKA+ (Monitoring Kinerja dan Layanan Terintegrasi) untuk persidanagan secara elektronik yang disampaikan oleh Imam Maxudi, S.Kom. Beberapa keunggulan dan alur kerja digital aplikasi MONIKA+ meliputi: Sinkronisasi Otomatis: Terhubung langsung dengan SIPP seluruh Pengadilan Negeri se-NTB (PN Mataram, Praya, Selong, Sumbawa, Dompu, dan Bima) secara otomatis 1 kali per hari serta Sistem Notifikasi Cerdas (WhatsApp & Email) yaitu Notifikasi pemberitahuan penetapan tanggal sidang pembacaan putusan banding dan tautan sidang dikirimkan secara instan dan otomatis melalui WhatsApp dan Email kepada Penuntut Umum, Lapas/Rutan, hingga Terdakwa/Advokat.
Monika+ juga mengakomodir fitur pemantauan transparan berbasis warna yang memudahkan pimpinan dan APH memantau durasi pengiriman, sisa hari masa penahanan, serta riwayat log pengiriman notifikasi secara real-time. Dengan memadukan penguatan regulasi melalui SEMA 02/2026, kesepakatan sinergi MoU tiga lembaga, serta dukungan teknologi aplikasi MONIKA+, Pengadilan Tinggi NTB bersama seluruh instansi penegak hukum di NTB optimis dapat mewujudkan ekosistem peradilan pidana yang semakin cepat, transparan, terintegrasi, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.

