Last Updated on Agustus 5, 2026 by Ali Usman
Mataram – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk pertama kalinya menggelar sidang pembacaan putusan secara elektronik untuk pertama kalinya pada perkara banding pidana nomor 257/PID.SUS/2026/PT MTR pada Rabu (5/8/2026).
Persidangan elektronik perkara pidana tersebut dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dan penegakan hukum acara berdasarkan Pasal 298 KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), yang menegaskan sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh penuntut umum dan/atau terdakwa baik secara langsung maupun elektronik.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB ini, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dompu dan Terdakwa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu hadir secara langsung melalui teleconference menggunakan media Zoom Meeting. Seluruh alur pembacaan dan proses persidangan berlangsung dengan lancar, aman, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak terdakwa.
Pelaksanaan sidang elektronik tingkat banding pertama ini merupakan bentuk tindak lanjut konkrit dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) dan sinergi bersama antara Pengadilan Tinggi NTB, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) NTB.
Dengan terjalinnya koordinasi digital berbasis aplikasi terintegrasi , Pengadilan Tinggi NTB berkomitmen untuk terus memangkas kendala jarak, waktu, dan pengawalan tahanan tanpa mengurangkan keabsahan proses hukum persidangan.
Melalui terobosan sidang elektronik ini, Pengadilan Tinggi NTB membuktikan kesiapannya dalam mengakselerasi percepatan penyelesaian perkara pidana serta mewujudkan sistem peradilan yang modern, efektif, transparan, dan akuntabel di Nusa Tenggara Barat.

