Last Updated on September 29, 2026 by Ali Usman
Mataram – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) menjadi tempat pelaksanaan Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah pada tiga lingkungan peradilan di wilayah Nusa Tenggara Barat, Selasa, 29 September 2026.
Kegiatan pembinaan tersebut diikuti secara luring oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, dan Sekretaris tingkat banding dari tiga lingkungan peradilan di wilayah Nusa Tenggara Barat, yaitu Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB), Pengadilan Tinggi Agama Mataram (PTA Mataram), dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram (PT TUN Mataram).
Selain peserta yang hadir secara luring, kegiatan juga diikuti secara daring melalui Zoom oleh seluruh satuan kerja peradilan di wilayah hukum PT NTB, PTA Mataram, dan PT TUN Mataram.
Pembinaan daerah ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang agung, independen, profesional, berintegritas, dan akuntabel. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pembinaan yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan di seluruh satuan kerja peradilan.
Kegiatan pembinaan diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Sutaji, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Ketua PT NTB menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pembinaan daerah oleh para Hakim Agung serta pentingnya kegiatan tersebut sebagai sarana untuk memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman terhadap kebijakan Mahkamah Agung, dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pada satuan kerja peradilan di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Ketua Tim Pembinaan, Yang Mulia Prof. Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pembinaan daerah merupakan bagian penting dalam upaya memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan berjalan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembinaan dan sosialisasi oleh para Hakim Agung yang hadir sebagai Tim Pembinaan, yaitu Yang Mulia Prof. Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara sekaligus Ketua Tim Pembinaan; Yang Mulia Agus Subroto, S.H., M.Kn., Hakim Agung Kamar Perdata; serta Yang Mulia Dr. Lailatul Arafoh, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama.
Dalam kegiatan tersebut, para Hakim Agung memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait kebijakan terbaru Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk perkembangan dan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA).
Selain penyampaian kebijakan dan regulasi terbaru, kegiatan pembinaan juga menjadi forum untuk menjaring, menampung, dan menginventarisasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh satuan kerja di daerah. Berbagai permasalahan tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan dan penyelesaian dalam rapat pleno kamar Mahkamah Agung.
Melalui kegiatan pembinaan yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan tiga lingkungan peradilan, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman terhadap kebijakan Mahkamah Agung serta terselenggaranya koordinasi yang semakin efektif antara Mahkamah Agung dan satuan kerja peradilan di daerah.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan serta meningkatkan profesionalisme, integritas, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat dan pencari keadilan di wilayah Nusa Tenggara Barat.

