PERCEPAT PENYELESAIAN PERKARA PIDANA, PENGADAILAN TINGGI NTB GELAR RAKOR DENGAN APH SEWILAYAH NTB

Last Updated on Oktober 23, 2025 by Ali Usman

Mataram, 23 Oktober 2025 — Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Pidana antar Aparat Penegak
Hukum Sewilayah Nusa Tenggara Barat yang bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi NTB pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya percepatan penyelesaian perkara pidana, peningkatan sinergitas dan efektifitas kerja antar instansi penegak hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat . Percepatan penyelesaian perkara pidana secara elektronik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (e-Litigasi) dan SK KMA Nomor 365 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik .

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Polda NTB , Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB ,Kakanwil Ditjenpas Provinsi NTB, Direktur Reserse Kriminal Polda NTB, Asisten Tindak Pidana Kajati NTB, para Kapolres se-NTB, para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTB, para Kepala Lapas/ Rutan se-NTB, Kasatreskrim Polres Sewilayah NTB, Kasipidum Kajari se-NTB, Hakim , Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi NTB serta para Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri se-Wilayah NTB.


Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Dr. Hery Supriyono, S.H.,M.Hum. menyampaikan bahwa sinergi antar aparat penegak hukum merupakan kunci utama keberhasilan penerapan sistem peradilan elektronik. Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat juga menyampaikan agar Penegak Hukum di Wilayah NTB berkomitmen bersama-sama dalam mewujudkan sidang perkara pidana secara elektronik dapat diterapkan diwilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat . “Tujuan Sidang secara elektronik merupakan upaya untuk memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Implementasi sidang elektronik juga untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas proses peradilan bagi
masyarakat.”Tambah Ketua Pengadilan Tinggi NTB .

Kemudian Pemaparan Materi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi , Dr. Suprapti, S.H.,M.H. yang menyampaikan materi terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara elektronik berdasarkan Perma nomor 8 tahun 2022. Dilanjutkan tanggapan oleh Kabidkum Polda NTB, Wakil Kajati NTB dan Kakanwil Ditjenpas NTB yang menyampaikan keadaan dan permasalahan persidangan oleh masing-masing instansi.

Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat kerja sama antar lembaga penegak hukum di wilayah NTB dalam mewujudkan proses peradilan yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Acara diakhiri dengan sesi diskusi dan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan sistem e-Litigasi secara konsisten di seluruh satuan kerja peradilan di Nusa Tenggara Barat. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama seluruh peserta rapat koordinasi sebagai simbol kebersamaan dan sinergi antar lembaga penegak hukum.

Website ramah disabilitas