Kepaniteraan Pidana Khusus

Panitera Muda Khusus mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus antara lain perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara khusus lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Khusus menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara khusus;
  3. Pelaksanaan distribusi perkara khusus yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  4. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan
    penangguhan penahanan bagi perkara bidang pidana khusus;
  5. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  6. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  7. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
*Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan.

Prosedur Perkara Banding Tindak Pidana Korupsi