Bagian Umum dan Keuangan

Last Updated on Juli 5, 2019 by Ichwan Setiawan

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta
penyusunan laporan.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan;
b. pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan
perpustakaan;
c. pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara
serta pelaporan keuangan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.