Sub Bagian Keuangan Dan Pelaporan

Subbagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan urusan pengelolaan
keuangan, perbendaharaan, akuntasi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan keuangan,
serta pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.