Sejarah Pengadilan

Last Updated on Juli 3, 2023 by Ali Usman

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat berdiri dan diresmikan pada 23 Desember 1982 oleh Menteri Kehakiman RI saat itu yaitu Bapak Ali Said, S.H . Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1982 Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dibentuk guna meningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Denpasar, yang sebelumnya Pengadilan Negeri di Wilayah Nusa Tenggara Barat merupakan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar.

Semenjak dibentuknya Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat , semua Pengadilan Negeri di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat meliputi 6 (enam)  pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Praya, Pengadilan Negeri Selong, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Pengadilan Negeri Raba Bima dan Pengadilan Negeri Dompu.

Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang berkantor di Jalan Majapahit Nomor 46 Mataram, mencakup wilayah administrasi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa Besar, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Raba Bima.

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat adalah pelaksana Kekuasaan Kehakiman pada peradilan umum tingkat banding, yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan kewenangannya di tingkat banding.

Selain menjalankan tugas pokoknya Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, antara lain dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat , apabila diminta.

Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum, dikecualikan dalam hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di Pengadilan.