Last Updated on Mei 26, 2026 by Ali Usman
Pengadilan Tinggi berkedudukan sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pertama dalam wilayah hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta berpedoman pada kebijakan Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Tugas Pokok
Tugas pokok Pengadilan Tinggi adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan banding, serta memberikan pelayanan hukum dalam lingkup wilayah hukumnya.
- Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
- Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
- Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
- Selain tugas dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum , Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang
Fungsi Utama
1. Fungsi Yudisial (Teknis Peradilan)
-
Mengadili Perkara Banding: Memeriksa dan memutus perkara perdata maupun pidana pada tingkat banding untuk memastikan penerapan hukum yang tepat oleh Pengadilan Negeri di bawahnya.
-
Pengawasan Teknis: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas teknis yudisial di Pengadilan Negeri agar sesuai dengan pola pembinaan dan pengawasan yang ditetapkan Mahkamah Agung.
2. Fungsi Pembinaan dan Pengawasan (Manajemen)
-
Pembinaan Kelembagaan: Melakukan pembinaan rutin terhadap sumber daya manusia, baik hakim maupun aparatur peradilan, guna meningkatkan integritas dan profesionalisme.
-
Pengawasan Internal: Melakukan pengawasan rutin (reguler) dan pengawasan sewaktu-waktu (insidental) untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik serta mal-administrasi.
3. Fungsi Administrasi Peradilan
-
Manajemen Perkara: Mengelola administrasi perkara secara elektronik guna menjamin kecepatan, akurasi, dan transparansi proses peradilan bagi para pencari keadilan.
-
Dukungan Teknis: Menyediakan dukungan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kelancaran operasional peradilan dan administrasi perkantoran.
4. Fungsi Pelayanan Publik
-
Transparansi Informasi: Memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
-
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): Menyelenggarakan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan dalam satu pintu untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
