Syarat Pelayanan Penyumpahan Advokat

Last Updated on Oktober 9, 2019 by Ichwan Setiawan

Kelengkapan Persyaratan Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat

  1. Photocopy Kartu Tanda Penduduk/Domisili.
  2. Surat Pernyataan Tidak Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara.
  3. Photocopy Ijazah Strata 1 (S1) Sarjana Hukum yang dilegalisir.
  4. Photocopy Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
  5. Photocopy Sertifikat Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).
  6. Surat Keterangan/Rekomendasi Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut.
  7. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi yang bersangkutan.