Kegiatan pelayanan kepada masyarakat pada Pengadilan Tinggi Mataram terkecuali hari libur nasional atau cuti bersama berlangsung selama 5(lima) hari kerja setiap minggunya dengan jam kerja yang telah ditentukan yaitu :
- Hari Senin – Kamis
- Jam Kerja Pukul 08.00 Wita s/d Pukul 16.30 Wita
- Jam Rehat Pukul 12.00 Wita s/d Pukul 13.00 Wita
- Hari Jum’at
- Jam Kerja Pukul 07.00 Wita s/d Pukul 16.00 Wita
- Jam Rehat Pukul 12.00 Wita s/d Pukul 13.00 Wita