Last Updated on Mei 26, 2026 by Ali Usman
Pelayanan kepada masyarakat dan pencari keadilan pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja setiap minggunya dengan jam Pelayanan yang telah ditentukan yaitu :
- Hari Senin – Kamis
- Jam Kerja Pukul 08.00 Wita s/d Pukul 16.30 Wita
- Jam Pelayanan Pukul 08.00 Wita s/d Pukul 16.30 Wita
- Jam Istirahat Pukul 12.00 Wita s/d Pukul 13.00 Wita
- Hari Jum’at
- Jam Kerja Pukul 07.30 Wita s/d Pukul 16.30 Wita
- Jam Pelayanan Pukul 07.30 Wita s/d Pukul 16.30 Wita
- Jam Istirahat Pukul 12.00 Wita s/d Pukul 13.30 Wita

