Kode Etik dan Perilaku Pegawai

Last Updated on April 19, 2026 by Ali Usman

Kode etik Pegawai Mahkamah Agung (MA) RI diatur dalam SK Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012, yang mewajibkan pegawai berperilaku adil, jujur, arif, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, dan disiplin. Tujuannya adalah menjaga citra dan kredibilitas lembaga peradilan melalui ketaatan terhadap aturan perilaku, kewajiban, dan larangan.

Poin-Poin Utama Kode Etik Pegawai MA:
  • Prinsip Dasar: Bertakwa, setia pada NKRI, mengutamakan kepentingan negara, tidak diskriminatif, profesional, dan menjaga jiwa korsa.
  • Perilaku Profesional: Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, disiplin, berintegritas tinggi, serta berperilaku adil dan bijaksana.
  • Kehidupan Sehari-hari: Mewujudkan pola hidup sederhana, melayani dengan empati, hormat, santun, dan tanpa pamrih.
  • Larangan Utama: Menghindari perbuatan tercela yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
  • Etika Bernegara: Setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan.

Aturan ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan satuan kerja di bawahnya. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat berakibat pada sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Kode etik ASN juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan implementasi nilai dasar “BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif). Kode etik ini bertujuan menjaga martabat dan perilaku ASN dalam pelayanan publik, profesionalisme, serta netralitas, dengan pelanggaran dikenakan sanksi disiplin.

Selengkanpnya silahkan klik :

  1. SK Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil