Last Updated on Februari 12, 2026 by Ali Usman
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara serta pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat, dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
*Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan.
Berikut Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat :
| No | Nama SOP | Dokumen |
| 1. | SK PEMBERLAKUAN SOP KEPANITERAAN TAHUN 2026 | Lihat |
| 2. | SOP SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) DAN SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI (SPAK) PENGGUNA LAYANAN | Lihat |
| 3. | SOP KEARSIPAN BERKAS PERKARA | Lihat |
| 4. | SOP PEMBERIAN INFORMASI DENGAN KEBERARATAN | Lihat |
| 5. | SOP PEMBERIAN INFORMASI TANPA KEBERARATAN | Lihat |
| 6. | SOP PEMBUATAN LAPORAN PERKARA (BULANAN/TRIWULAN/SEMESTER/TAHUNAN) | Lihat |
| 7. | SOP PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN ARSIP BERKAS PERKARA | Lihat |
| 8. | SOP PENANGANAN PENGADUAN PENDELEGASIAN DARI BAWAS | Lihat |
| 9. | SOP PENANGANAN PENGADUAN INISIATIF SENDIRI | Lihat |
| 10. | SOP PENYUMPAHAN ADVOKAT | Lihat |
