Standar Layanan.

Last Updated on September 12, 2024 by Ali Usman

Kami Memiliki Beberapa Pelayanan yaitu :

  1. Pelayanan Penerimaan Berkas Banding Perdata.
  2. Pelayanan Penerimaan Berkas Banding Pidana.
  3. Pelayanan Penerimaan Berkas Banding Pidana Khusus Tipikor.
  4. Pelayanan Pengaduan.
  5. Pelayanan Pemberian Informasi.
  6. Pelayanan Penyumpahan Advokat.
  7. Pelayanan Penerimaan Surat.
  8. Pelayanan Permohonan Ijin Magang atau Penelitian.


Berikut Video Interaktif tentang Pelayanan di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat


 

PELAYANAN PENERIMAAN BERKAS BANDING PERDATA.

 

PERSYARATAN :

  1. BUNDEL A yang terdiri dari :
  • Surat Gugatan.
  • Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim.
  • Penetapan Hari Sidang.
  • Relaas Panggilan.
  • Berita Acara Persidangan (Jawaban, Replik, Duplik).
  • Tanda Tangan Hakim dan Panitera Pengganti pada Berita Acara Persidangan.
  • Surat Kuasa dari Kedua Belah Pihak (Bila memakai kuasa).
  • Penetapan Sita Conservatoir L Revindicatoir.
  • Berita Acara Sita Conservatoir.
  • Lampiran-lampiran Surat-Surat yang diajukan kedua belah pihak.
  • Surat-surat Bukti Tergugat.
  • Tanggapan Bukti-Bukti Tergugat dari Penggugat.
  • Tanggapan Bukti-Bukti Penggugat dari Tergugat.
  • Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
  • Compact Disc (CD).

2. BUNDEL B yang terdiri dari :

  1. Salinan Putusan Pengadilan Negeri.
  2. Akta Banding.
  3. Akta pemberitahuan Banding.
  4. Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding.
  5. Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding.
  6. Inzage (Pemeriksaan berkas).
  7. Surat Kuasa Khusus (jika ada kuasa).
  8. Tanda Bukti Pembayaran Biaya Perkara Banding.

3. Ekspedisi Surat

PROSEDUR.

  1. Menerima berkas dari Pengadilan Negeri Pengaju melalui Pos/kurir.
  2. Memeriksa berkas dan persyaratan sesuai checklist.
  3. Menginput ke dalam aplikasi persuratan.
  4. Menyerahkan berkas fisik ke Kepaniteraan Perdata.

Waktu Pelayanan : 20 Menit per berkas.

Biaya atau Tarif : 150.000 Rupiah.

Produk yang diterima : Tanda Terima berkas dan checklist kelengkapan berkas.

Pengelolaan Pengaduan :

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui.

Email. pengaduan@pt-mataram.go.id

Telepon. 0370631081.


PELAYANAN PENERIMAAN BERKAS BANDING PIDANA.

PERSYARATAN.

  1. BUNDEL A yang terdiri dari :
  • Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim.
  • Penetapan Hari Sidang.
  • Berita Acara Persidangan.
  • Tanda Tangan Hakim dan Panitera Pengganti pada Berita Acara Persidangan.
  • Eksepsi
  • Surat Dakwaan.
  • Surat Tuntutan.
  • Pembelaan (Pledoi).
  • Replik
  • Duplik
  • Berita Acara pemeriksaan Penyidik.
  • Surat Kuasa dari Penasehat Hukum (Jika ada).
  • Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
  • Compact Disc (CD).

2. Bundel B yang terdiri dari :

  • Salinan Putusan Pengadilan Negeri.
  • Salinan Putusan Sela Pengadilan Negeri.
  • Surat Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum.
  • Surat Permohonan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
  • Akta Pernyataan Banding Jaksa Penuntut Umum.
  • Akta Pernyataan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
  • Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum.
  • Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
  • Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
  • Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum.
  • Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk Jaksa Penuntut Umum.
  • Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk Terdakwa/Penasehat Hukum.
  • Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum.
  • Kontra Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
  • Relaas Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum.
  • Relaas Kontra Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
  • Inzage (Pemeriksaan Berkas).
  • Surat Kuasa Khusus (jika ada kuasa).

3. Ekspedisi Surat

PROSEDUR.

  1. Menerima berkas dari Pengadilan Negeri Pengaju melalui Pos/kurir.
  2. Memeriksa berkas dan persyaratan sesuai checklist.
  3. Menginput ke dalam aplikasi persuratan.
  4. Menyerahkan berkas fisik ke Kepaniteraan Pidana.

Waktu Pelayanan : 20 Menit per berkas.

Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.

Produk yang diterima : Tanda Terima berkas dan checklist kelengkapan berkas.

Pengelolaan Pengaduan :

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui.

Email. pengaduan@pt-mataram.go.id

Telepon. 0370631081.


PELAYANAN PENERIMAAN BERKAS BANDING PIDANA KHUSUS.

PERSYARATAN.

1. BUNDEL A yang terdiri dari :

  • Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim.
  • Penetapan Hari Sidang.
  • Berita Acara Persidangan (Urutannya).
  • Tanda Tangan Hakim dan Panitera Pengganti pada Berita Acara Persidangan.
  • Eksepsi
  • Surat Dakwaan.
  • Surat Tuntutan.
  • Pembelaan _(Pledoi).
  • Replik
  • Duplik
  • Berita Acara pemeriksaan Penyidik.
  • Surat Kuasa dari Penasehat Hukum (Jika ada).
  • Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
  • Compact Disc (CD).

2. BUNDEL B yang terdiri dari :

  • Salinan Putusan Pengadilan Negeri.
  • Salinan Putusan Sela Pengadilan Negeri.
  • Surat Permohonan Banding JPU.
  • Surat Permohonan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
  • Akta Pernyataan Banding JPU.
  • Akta Pernyataan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
  • Akta Pemberitahuan Permohonan Banding JPU.
  • Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
  • Memori Banding dari Terdakwa/PH.
  • Memori Banding dari JPU.
  • Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk JPU.
  • Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk Terdakwa/Penasehat Hukum.
  • Kontra Memori Banding dari JPU.
  • Kontra Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
  • Relaas Kontra Memori Banding dari JPU.
  • Relaas Kontra Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
  • Inzage (Pemeriksaan Berkas).
  • Surat Kuasa Khusus (jika ada kuasa).

3. Ekspedisi Surat

PROSEDUR :

  1. Menerima berkas dari Pengadilan Negeri Pengaju melalui Pos/kurir.
  2. Memeriksa berkas dan persyaratan sesuai checklist.
  3. Menginput ke dalam aplikasi persuratan.
  4. Menyerahkan berkas fisik ke Kepaniteraan Pidana khusus.

Waktu Pelayanan : 20 Menit per berkas.

Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.

Produk yang diterima : Tanda Terima berkas dan checklist kelengkapan berkas.

Pengelolaan Pengaduan :

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui.

Email. pengaduan@pt-mataram.go.id

Telepon. 0370631081.


PELAYANAN PENGADUAN

PERSYARATAN :

Formulir Pengaduan;

PROSEDUR :

  1. Mengisi formulir pengaduan;
  2. Petugas menerima formulir pengaduan dan berkas pengaduan;
  3. Petugas memberikan tanda terima berkas pengaduan;
  4. Petugas menginput ke dalam aplikasi persuratan;
  5. Petugas menyerahkan berkas pengaduan ke Pimpinan.

Waktu Pelayanan : 15 Menit per pengaduan.

Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.

Produk yang diterima : Tanda terima berkas pengaduan.

Pengelolaan Pengaduan :

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui.

Email. pengaduan@pt-mataram.go.id

Telepon. 0370631081.


PELAYANAN PEMBERIAN INFORMASI

PERSYARATAN :

  1. Formulir Permohonan Informasi;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Buku Register Permohonan Informasi;

PROSEDUR :

  1. Petugas menerima permohonan;
  2. Petugas mencatat permohonan informasi ke dalam buku register permohonan informasi;
  3. Petugas berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi;
  4. Petugas menyerahkan informasi kepada pemohon informasi;

Waktu Pelayanan : 30 Menit .

Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.

Produk yang diterima : Informasi.

Pengelolaan Pengaduan :

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui.

Email. pengaduan@pt-mataram.go.id

Telepon. 0370631081.


PELAYANAN PENYUMPAHAN ADVOKAT

Persyaratan :

  1. Permohonan tertulis;
  2. Photocopy Kartu Tanda Penduduk/Domisili;
  3. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara;
  4. Photocopy Ijazah Strata 1 (S1) Sarjana Hukum yang dilegalisir;
  5. Photocopy Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
  6. Photocopy Sertifikat Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA)
  7. Surat Keterangan/Rekomendasi magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut;
  8. Surat Keterangan tidak pernad dipidana dari Pengadilan Negeri karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat yang bersangkutan;
  10. Pas Photo ukuran 2×3 (4 lembar) dan 3×4 (4 lembar)

Prosedur :

1.Pendaftaran Penyumpahan :

  • Organisasi Advokat memberikan permohonan tertulis dan menyerahkan persyaratan;
  • Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerima Persyaratan Pendaftaran Penyumpahan Advokat;
  • Petugas memberikan tanda terima persyaratan;
  • Petugas menginput ke dalam aplikasi persuratan;

2. Penyerahan Berita Acara Penyumpahan :

  1. Setelah dilakukan penyumpahan Organisasi Advokat menyerahkan biaya PNBP;
  2. Petugas memberikan Berita Acara Penyumpahan kepada Organisasi Advokat yang bersangkutan;

Waktu Pelayanan : Per berita acara 20 Menit

Biaya/Tarif : Per berita acara Rp. 10.000,-

Produk yang diterima :

  1. Tanda Terima Persyaratan Penyumpahan;
  2. Berita Acara Penyumpahan

Pengelolaan Pengaduan :

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat sampaikan atau diperoleh melalui :

Email : pengaduan@pt-mataram.go.id

Telp : 0370631081


PELAYANAN PENERIMAAN SURAT

Persyaratan :

Lembar Tanda Terima Surat

Prosedur :

  1. Petugas menyortir surat sesuai peruntukan;
  2. Petugas menginput ke dalam aplikasi persuratan;
  3. Petugas menyerahkan surat/berkas ke Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;

Waktu Pelayanan : 10 menit / surat

Biaya/Tarif : Tidak ada biaya

Produk yang diterima : Surat/berkas

Pengelolaan Pengaduan :

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat sampaikan atau diperoleh melalui :

Email : pengaduan@pt-mataram.go.id

Telp : 0370631081


LAYANAN IJIN MAGANG ATAU PENELITIAN

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Izin Magang atau Penelitian
  2. Surat Pengantar dari Lembaga Penelitian atau Universitas
  3. Usuan Penelitian 1 Rangkap atau Proposal Penelitian
  4. Fotokopi KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
  5. Fotokopi KTP
  6. Pas Foto 4×6 berwarna

PROSEDUR

  1. Peneliti ataupun Mahasiswa mengajukan permohonan untuk melakukan Magang atau Penelitian di Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  2. Apabila pemohon telah selesai melakukan penelitian, maka pemohon wajib melaporkan hasil penelitian.
  3. Pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
  4. Khusus bagi peneliti untuk keperluan skripsi, tesis, atau disertasi maka setelah penelitian dilakukan diwajibkan menyerahkan salinan skripsi, tesis, atau disertasi dengan tandatangan dan stempel asli fakultas/universitas

Waktu pelayanan : 1 Hari Kerja

Biaya : Tidak dipungut biaya (NIHIL)

Produk yang diterima : Surat Ijin Magang atau Penelitian

Pengelolaan Pengaduan :

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat sampaikan atau diperoleh melalui :

Email : pengaduan@pt-mataram.go.id

Telp : 0370631081

Lampiran :

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan
  2. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  3. Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Tentang Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat