Last Updated on September 12, 2024 by Ali Usman
Kami Memiliki Beberapa Pelayanan yaitu :
- Pelayanan Penerimaan Berkas Banding Perdata.
- Pelayanan Penerimaan Berkas Banding Pidana.
- Pelayanan Penerimaan Berkas Banding Pidana Khusus Tipikor.
- Pelayanan Pengaduan.
- Pelayanan Pemberian Informasi.
- Pelayanan Penyumpahan Advokat.
- Pelayanan Penerimaan Surat.
- Pelayanan Permohonan Ijin Magang atau Penelitian.
Berikut Video Interaktif tentang Pelayanan di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
PELAYANAN PENERIMAAN BERKAS BANDING PERDATA.
PERSYARATAN :
- BUNDEL A yang terdiri dari :
- Surat Gugatan.
- Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim.
- Penetapan Hari Sidang.
- Relaas Panggilan.
- Berita Acara Persidangan (Jawaban, Replik, Duplik).
- Tanda Tangan Hakim dan Panitera Pengganti pada Berita Acara Persidangan.
- Surat Kuasa dari Kedua Belah Pihak (Bila memakai kuasa).
- Penetapan Sita Conservatoir L Revindicatoir.
- Berita Acara Sita Conservatoir.
- Lampiran-lampiran Surat-Surat yang diajukan kedua belah pihak.
- Surat-surat Bukti Tergugat.
- Tanggapan Bukti-Bukti Tergugat dari Penggugat.
- Tanggapan Bukti-Bukti Penggugat dari Tergugat.
- Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
- Compact Disc (CD).
2. BUNDEL B yang terdiri dari :
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri.
- Akta Banding.
- Akta pemberitahuan Banding.
- Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding.
- Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding.
- Inzage (Pemeriksaan berkas).
- Surat Kuasa Khusus (jika ada kuasa).
- Tanda Bukti Pembayaran Biaya Perkara Banding.
3. Ekspedisi Surat
PROSEDUR.
- Menerima berkas dari Pengadilan Negeri Pengaju melalui Pos/kurir.
- Memeriksa berkas dan persyaratan sesuai checklist.
- Menginput ke dalam aplikasi persuratan.
- Menyerahkan berkas fisik ke Kepaniteraan Perdata.
Waktu Pelayanan : 20 Menit per berkas.
Biaya atau Tarif : 150.000 Rupiah.
Produk yang diterima : Tanda Terima berkas dan checklist kelengkapan berkas.
Pengelolaan Pengaduan :
Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui.
Email. pengaduan@pt-mataram.go.id
Telepon. 0370631081.
PELAYANAN PENERIMAAN BERKAS BANDING PIDANA.
PERSYARATAN.
- BUNDEL A yang terdiri dari :
- Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim.
- Penetapan Hari Sidang.
- Berita Acara Persidangan.
- Tanda Tangan Hakim dan Panitera Pengganti pada Berita Acara Persidangan.
- Eksepsi
- Surat Dakwaan.
- Surat Tuntutan.
- Pembelaan (Pledoi).
- Replik
- Duplik
- Berita Acara pemeriksaan Penyidik.
- Surat Kuasa dari Penasehat Hukum (Jika ada).
- Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
- Compact Disc (CD).
2. Bundel B yang terdiri dari :
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri.
- Salinan Putusan Sela Pengadilan Negeri.
- Surat Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum.
- Surat Permohonan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
- Akta Pernyataan Banding Jaksa Penuntut Umum.
- Akta Pernyataan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
- Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum.
- Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
- Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
- Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum.
- Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk Jaksa Penuntut Umum.
- Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk Terdakwa/Penasehat Hukum.
- Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum.
- Kontra Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
- Relaas Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum.
- Relaas Kontra Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
- Inzage (Pemeriksaan Berkas).
- Surat Kuasa Khusus (jika ada kuasa).
3. Ekspedisi Surat
PROSEDUR.
- Menerima berkas dari Pengadilan Negeri Pengaju melalui Pos/kurir.
- Memeriksa berkas dan persyaratan sesuai checklist.
- Menginput ke dalam aplikasi persuratan.
- Menyerahkan berkas fisik ke Kepaniteraan Pidana.
Waktu Pelayanan : 20 Menit per berkas.
Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.
Produk yang diterima : Tanda Terima berkas dan checklist kelengkapan berkas.
Pengelolaan Pengaduan :
Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui.
Email. pengaduan@pt-mataram.go.id
Telepon. 0370631081.
PELAYANAN PENERIMAAN BERKAS BANDING PIDANA KHUSUS.
PERSYARATAN.
1. BUNDEL A yang terdiri dari :
- Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim.
- Penetapan Hari Sidang.
- Berita Acara Persidangan (Urutannya).
- Tanda Tangan Hakim dan Panitera Pengganti pada Berita Acara Persidangan.
- Eksepsi
- Surat Dakwaan.
- Surat Tuntutan.
- Pembelaan _(Pledoi).
- Replik
- Duplik
- Berita Acara pemeriksaan Penyidik.
- Surat Kuasa dari Penasehat Hukum (Jika ada).
- Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
- Compact Disc (CD).
2. BUNDEL B yang terdiri dari :
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri.
- Salinan Putusan Sela Pengadilan Negeri.
- Surat Permohonan Banding JPU.
- Surat Permohonan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
- Akta Pernyataan Banding JPU.
- Akta Pernyataan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
- Akta Pemberitahuan Permohonan Banding JPU.
- Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
- Memori Banding dari Terdakwa/PH.
- Memori Banding dari JPU.
- Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk JPU.
- Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk Terdakwa/Penasehat Hukum.
- Kontra Memori Banding dari JPU.
- Kontra Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
- Relaas Kontra Memori Banding dari JPU.
- Relaas Kontra Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
- Inzage (Pemeriksaan Berkas).
- Surat Kuasa Khusus (jika ada kuasa).
3. Ekspedisi Surat
PROSEDUR :
- Menerima berkas dari Pengadilan Negeri Pengaju melalui Pos/kurir.
- Memeriksa berkas dan persyaratan sesuai checklist.
- Menginput ke dalam aplikasi persuratan.
- Menyerahkan berkas fisik ke Kepaniteraan Pidana khusus.
Waktu Pelayanan : 20 Menit per berkas.
Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.
Produk yang diterima : Tanda Terima berkas dan checklist kelengkapan berkas.
Pengelolaan Pengaduan :
Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui.
Email. pengaduan@pt-mataram.go.id
Telepon. 0370631081.
PELAYANAN PENGADUAN
PERSYARATAN :
Formulir Pengaduan;
PROSEDUR :
- Mengisi formulir pengaduan;
- Petugas menerima formulir pengaduan dan berkas pengaduan;
- Petugas memberikan tanda terima berkas pengaduan;
- Petugas menginput ke dalam aplikasi persuratan;
- Petugas menyerahkan berkas pengaduan ke Pimpinan.
Waktu Pelayanan : 15 Menit per pengaduan.
Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.
Produk yang diterima : Tanda terima berkas pengaduan.
Pengelolaan Pengaduan :
Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui.
Email. pengaduan@pt-mataram.go.id
Telepon. 0370631081.
PELAYANAN PEMBERIAN INFORMASI
PERSYARATAN :
- Formulir Permohonan Informasi;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Buku Register Permohonan Informasi;
PROSEDUR :
- Petugas menerima permohonan;
- Petugas mencatat permohonan informasi ke dalam buku register permohonan informasi;
- Petugas berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi;
- Petugas menyerahkan informasi kepada pemohon informasi;
Waktu Pelayanan : 30 Menit .
Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.
Produk yang diterima : Informasi.
Pengelolaan Pengaduan :
Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui.
Email. pengaduan@pt-mataram.go.id
Telepon. 0370631081.
PELAYANAN PENYUMPAHAN ADVOKAT
Persyaratan :
- Permohonan tertulis;
- Photocopy Kartu Tanda Penduduk/Domisili;
- Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara;
- Photocopy Ijazah Strata 1 (S1) Sarjana Hukum yang dilegalisir;
- Photocopy Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
- Photocopy Sertifikat Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA)
- Surat Keterangan/Rekomendasi magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Surat Keterangan tidak pernad dipidana dari Pengadilan Negeri karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat yang bersangkutan;
- Pas Photo ukuran 2×3 (4 lembar) dan 3×4 (4 lembar)
Prosedur :
1.Pendaftaran Penyumpahan :
- Organisasi Advokat memberikan permohonan tertulis dan menyerahkan persyaratan;
- Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerima Persyaratan Pendaftaran Penyumpahan Advokat;
- Petugas memberikan tanda terima persyaratan;
- Petugas menginput ke dalam aplikasi persuratan;
2. Penyerahan Berita Acara Penyumpahan :
- Setelah dilakukan penyumpahan Organisasi Advokat menyerahkan biaya PNBP;
- Petugas memberikan Berita Acara Penyumpahan kepada Organisasi Advokat yang bersangkutan;
Waktu Pelayanan : Per berita acara 20 Menit
Biaya/Tarif : Per berita acara Rp. 10.000,-
Produk yang diterima :
- Tanda Terima Persyaratan Penyumpahan;
- Berita Acara Penyumpahan
Pengelolaan Pengaduan :
Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat sampaikan atau diperoleh melalui :
Email : pengaduan@pt-mataram.go.id
Telp : 0370631081
PELAYANAN PENERIMAAN SURAT
Persyaratan :
Lembar Tanda Terima Surat
Prosedur :
- Petugas menyortir surat sesuai peruntukan;
- Petugas menginput ke dalam aplikasi persuratan;
- Petugas menyerahkan surat/berkas ke Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
Waktu Pelayanan : 10 menit / surat
Biaya/Tarif : Tidak ada biaya
Produk yang diterima : Surat/berkas
Pengelolaan Pengaduan :
Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat sampaikan atau diperoleh melalui :
Email : pengaduan@pt-mataram.go.id
Telp : 0370631081
LAYANAN IJIN MAGANG ATAU PENELITIAN
Persyaratan
- Surat Permohonan Izin Magang atau Penelitian
- Surat Pengantar dari Lembaga Penelitian atau Universitas
- Usuan Penelitian 1 Rangkap atau Proposal Penelitian
- Fotokopi KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
- Fotokopi KTP
- Pas Foto 4×6 berwarna
PROSEDUR
- Peneliti ataupun Mahasiswa mengajukan permohonan untuk melakukan Magang atau Penelitian di Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Apabila pemohon telah selesai melakukan penelitian, maka pemohon wajib melaporkan hasil penelitian.
- Pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
- Khusus bagi peneliti untuk keperluan skripsi, tesis, atau disertasi maka setelah penelitian dilakukan diwajibkan menyerahkan salinan skripsi, tesis, atau disertasi dengan tandatangan dan stempel asli fakultas/universitas
Waktu pelayanan : 1 Hari Kerja
Biaya : Tidak dipungut biaya (NIHIL)
Produk yang diterima : Surat Ijin Magang atau Penelitian
Pengelolaan Pengaduan :
Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat sampaikan atau diperoleh melalui :
Email : pengaduan@pt-mataram.go.id
Telp : 0370631081
Lampiran :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Tentang Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat