Kepaniteraan Perdata

Last Updated on Agustus 23, 2021 by Ali Usman

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan dan permohonan;
  3. Pelaksanaan registrasi perkara banding;
  4. Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  5. Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  6. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  8. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  9. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
*Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan.

 

Prosedur Perkara Banding Perdata