Kepaniteraan Pidana

Last Updated on Agustus 23, 2021 by Ali Usman

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana
  3. Pelaksanaan registrasi perkara banding;
  4. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  5. Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  6. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  7. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan
    penangguhan penahanan;
  8. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  9. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  10. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  12. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
*Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan.

Prosedur Perkara Banding Pidana