Last Updated on Agustus 23, 2021 by Ali Usman
Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana
- Pelaksanaan registrasi perkara banding;
- Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
- Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan
penangguhan penahanan; - Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.