Last Updated on Juni 9, 2025 by Ali Usman
Mataram(2/6/2025) Ketua Pengadilan Tinggi NTB dan Para Hakim Tinggi serta Hakim Ad Hoc selaku Assesor mengikuti Sosialisasi Anonimisasi/pengaburan sebagian informasi pada perkara berdasarkan SK KMA 2-144 Tahun 20222 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI pada hari Senin 2 Juni 2025.
SK KMA 2-144 Tahun 2022 menjelaskan tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan , salah satunya pengaburan/anonimisasi sebagian informasi pada putusan. Klasifikasi Perkara Pidana yang putusannya wajib di anonimisasi yaitu : Kejahatan terhadap Kesusilaan, KDRT, Kesusilaan, Perlindungan Anak, Terorisme, dan Perkara Anak. Dan untuk Perkara Perdata antara lain : Perkara Perkawinan, Perceraian, Warisan, Harta Bersama, Hak Asuh Anak, dan Pengangkatan Anak.
Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan akan dilaksanakannya asesmen AMPUH oleh Asesor Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia.

