Standar Layanan.

Last Updated on September 14, 2025 by Ali Usman

Kami Memiliki Beberapa Pelayanan yaitu :

  1. Pelayanan Penerimaan Berkas Banding Perdata

  2. Pelayanan Penerimaan Berkas Banding Pidana

  3. Pelayanan Penerimaan Berkas Banding Pidana Khusus

  4. Pelayanan Pengaduan

  5. Pelayanan Pemberian Informasi Tanpa Keberatan

  6. Pelayanan Pemberian Informasi Dengan Keberatan

  7. Pelayanan Penyumpahan Advokat (Aplikasi Sepakat)

  8. Pelayanan Penerimaan Surat

  9. Pelayanan Izin Magang dan Penelitian (Aplikasi Simpel)


Download Standar Pelayanan Pengadilan Tinggi NTB

 


 

PELAYANAN PENERIMAAN BERKAS BANDING PERDATA.

PERSYARATAN :

  1. Akun E-Court (https://ecourt.mahkamahagung.go.id)
  2. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  3. Surat Pengantar pengiriman berkas banding perkara perdata dari Pengadilan Pengaju
  4. Berkas perkara elektronik bundel A dan Bundel B :

      BUNDEL A

  • Surat Gugatan.
  • Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim.
  • Penetapan Hari Sidang.
  • Relaas Panggilan.
  • Berita Acara Persidangan (Jawaban, Replik, Duplik).
  • Tanda Tangan Hakim dan Panitera Pengganti pada Berita Acara Persidangan.
  • Surat Kuasa dari Kedua Belah Pihak (Bila memakai kuasa).
  • Penetapan Sita Conservatoir L Revindicatoir.
  • Berita Acara Sita Conservatoir.
  • Lampiran-lampiran Surat-Surat yang diajukan kedua belah pihak.
  • Surat-surat Bukti Tergugat.
  • Tanggapan Bukti-Bukti Tergugat dari Penggugat.
  • Tanggapan Bukti-Bukti Penggugat dari Tergugat.
  • Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
  • Compact Disc (CD).

BUNDEL B yang terdiri dari :

  • Salinan Putusan Pengadilan Negeri.
  • Akta Banding.
  • Akta pemberitahuan Banding.
  • Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding.
  • Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding.
  • Inzage (Pemeriksaan berkas).
  • Surat Kuasa Khusus (jika ada kuasa).
  • Tanda Bukti Pembayaran Biaya Perkara Banding.

5. Memori Banding

6. Kontra Memori Banding

7. Perangkat Elektronik (Laptop / Komputer)

8.  Jaringan Internet.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR  :

A. Secara Elektronik (E-Court)

  1. Berkas perkara banding diterima dan diteliti oleh Panmud Perdata yang dikirimkan melalui SIPP;
  2. Kasir Perdata menginput biaya perkara pada jurnal keuangan perkara;
  3. Petugas Meja II memberikan nomor perkara;
  4. Ketua Pengadilan Tinggi menetapkan Majelis Hakim melalui SIPP;
  5. Panitera menunjuk Panitera Pengganti melalui SIPP;
  6. Majelis Hakim secara elektronik menerima berkas, menetapkan hari sidang dan court calendar di SIPP;
  7. Majelis Hakim mempelajari berkas perkara melalui SIPP, musyawarah dan menyusun konsep putusan;
  8. Panitera Pengganti mengetik konsep putusan dan pengetikan perbaikan;
  9. Majelis Hakim mengoreksi konsep putusan;
  10. Majelis Hakim melaksanakan sidang pengucapan putusan;
  11. Panitera Pengganti melaporkan perkara putus dan meminta materai ke Kepaniteraan Perdata;
  12. Kasir Perdata mengeluarkan biaya materai dan redaksi (PNBP) kepada Bendahara Penerima serta menutup buku jurnal di SIPP;
  13. Penandatanganan Putusan dan Berita Acara Sidang oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti;
  14. Majelis Hakim menginput pertimbangan hukum, amar putusan dan mengupload e-doc putusan (disesuaikan apakah e-doc putusan anonim atau tidak) ke SIPP serta melakukan publikasi ke tautan Direktori Putusan;
  15. Panitera Pengganti menginput berita acara sidang ke SIPP dan upload BA Sidang yang telah ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;
  16. Panitera Pengganti menyerahkan putusan asli yang telah diparaf dan ditandatangani Majelis Hakim dan Panitera Pengganti kepada Panitera Muda Perdata;
  17. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan pengisian SIPP dan direktori putusan serta menginput tanggal minutasi;
  18. Panitera menandatangani salinan putusan secara elektronik di SIPP;
  19. Pengadilan Negeri pengaju secara otomatis menerima salinan putusan di SIPP;
  20. Panitera Muda Perdata menyerahkan berkas putusan ke Kepaniteraan Hukum untuk diarsipkan.

B. Secara Manual/ Konvensional

  1. Berkas perkara banding diterima oleh petugas meja PTSP Kesekretariatan baik yang dikirimkan melalui Pos ataupun diantar langsung oleh pengadilan pengaju;
  2. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas perkara berdasarkan checklist penerimaan berkas;
  3. Setelah berkas perkara lengkap, petugas PTSP menyerahkan tanda terima berkas perkara yang telah ditandatangani kepada petugas pembawa berkas;
  4. Petugas PTSP menginput surat pengantar berkas ke aplikasi persuratan;
  5. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar dan berkas perkara bundel A dan B kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk didisposisi melalui aplikasi persuratan;
  6. Panitera mendisposisi melalui aplikasi persuratan;
  7. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar dan berkas perkara bundel A dan B kepada Panitera Muda Perdata;
  8. Selanjutnya berkas perkara diproses sesuai SOP masing – masing kepaniteraan Muda

Jangka Waktu Pelayanan : ± 3 Bulan

Biaya atau Tarif : Rp. 150.000,-.

Produk yang diterima : Putusan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
  6. Melalui nomor WA : 08999000114
  7. Email : pengaduan@pt-mataram.go.id

PELAYANAN PENERIMAAN BERKAS BANDING PIDANA.

PERSYARATAN.

  1. Akun terdaftar e-Berpadu (https://eberpadu.mahkamahagung.go.id);
  2. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
  3. Surat Pengantar pengiriman berkas banding perkara pidana dari Pengadilan Pengaju;
  4. Berkas Perkara BUNDEL A dan Bundel B yang terdiri dari :

BUNDEL A :

  • Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim.
  • Penetapan Hari Sidang.
  • Berita Acara Persidangan(Urutannya).
  • Tanda Tangan Hakim dan Panitera Pengganti pada Berita Acara Persidangan.
  • Eksepsi
  • Surat Dakwaan.
  • Surat Tuntutan.
  • Pembelaan (Pledoi).
  • Replik
  • Duplik
  • Berita Acara pemeriksaan Penyidik.
  • Surat Kuasa dari Penasehat Hukum (Jika ada).
  • Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
  • Compact Disc (CD).

BUNDEL B  :

  • Salinan Putusan Pengadilan Negeri.
  • Salinan Putusan Sela Pengadilan Negeri.
  • Surat Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum.
  • Surat Permohonan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
  • Akta Pernyataan Banding Jaksa Penuntut Umum.
  • Akta Pernyataan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
  • Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum.
  • Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
  • Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
  • Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum.
  • Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk Jaksa Penuntut Umum.
  • Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk Terdakwa/Penasehat Hukum.
  • Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum.
  • Kontra Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
  • Relaas Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum.
  • Relaas Kontra Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
  • Inzage (Pemeriksaan Berkas).
  • Surat Kuasa Khusus (jika ada kuasa).

5. Memori Banding

6. Kontra Memori Banding

7. Perangkat Elektronik (Laptop / Komputer)

8.  Jaringan Internet.

SISTEM , MEKANISME DAN PROSEDUR :

A. Secara Elektronik (E-Berpadu) 

  1. Pengadilan Negeri mengirimkan berkas banding bundel A dan bundel B secara elektronik melalui e-berpadu yang terintegrasi dengan SIPP;
  2. Berkas perkara banding diterima oleh Panitera Muda Pidana pada menu permohonan aplikasi e-berpadu;
  3. Panitera Muda Pidana melakukan verifikasi atas check list kelengkapan berkas perkara bundel A dan bundel B, jika lengkap klik menu valid, jika berkas tidak sesuai atau salah maka klik menu tidak valid dibuat catatan;
  4. Petugas Meja II memberikan nomor register perkara di SIPP;
  5. KPT/WKPT Pengadilan Tinggi menetapkan Majelis Hakim dan Panitera menunjuk Panitera Pengganti melalui SIPP;
  6. Majelis Hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan Panitera Pengganti membuat perpanjangan penahanan melalui SIPP;
  7. Majelis Hakim membuat court calendar melalui SIPP;
  8. Selanjutnya berkas perkara diproses sesuai SOP melalui SIPP;
  9. Panitera Pengganti mengupload Berita Acara Sidang di SIPP;
  10. Majelis Hakim memutus perkara dan mengupload Putusan dan Petikan Putusan ke SIPP di menu putusan akhir;
  11. Panitera melakukan verifikasi salinan putusan dan petikan putusan secara elektronik melalui tanda tangan elektronik serta secara otomatis dapat dilihat di akses melalui e-Berpadu oleh Penyidik, Penuntut Umum, Rutan/Lapas, Pengadilan Negeri Pengaju.

B. Secara Manual / Konvensional :

  1. Berkas perkara banding diterima oleh petugas meja PTSP Kesekretariatan baik yang dikirimkan melalui pos ataupun diantar langsung oleh pengadilan pengaju;
  2. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas perkara berdasarkan checklist penerimaan berkas;
  3. Setelah berkas perkara lengkap, petugas PTSP menyerahkan tanda terima berkas perkara yang telah ditandatangani kepada petugas pembawa berkas;
  4. Petugas PTSP menginput surat pengantar berkas ke aplikasi persuratan;
  5. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar dan berkas perkara bundel A dan B kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk didisposisi melalui apliasi persuratan;
  6. Panitera mendisposisi melalui aplikasi persuratan;
  7. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar dan berkas perkara bundel A dan B kepada Panitera Muda Pidana;
  8. Selanjutnya berkas perkara diproses sesuai SOP masing – masing kepaniteraan Muda.

Jangka Waktu Pelayanan : ± 3 Bulan

Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.

Produk yang diterima : Putusan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
  6. Melalui nomor WA : 08999000114
  7. Email : pengaduan@pt-mataram.go.id

PELAYANAN PENERIMAAN BERKAS BANDING PIDANA KHUSUS.

PERSYARATAN.

  1. Akun terdaftar e-Berpadu (https://eberpadu.mahkamahagung.go.id);
  2. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
  3. Surat Pengantar pengiriman berkas banding perkara khusus dari pengadilan pengaju;
  4. Berkas perkara bundel A dan bundel B terdiri dari :

BUNDEL A :

  • Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim.
  • Penetapan Hari Sidang.
  • Berita Acara Persidangan (Urutannya).
  • Tanda Tangan Hakim dan Panitera Pengganti pada Berita Acara Persidangan.
  • Eksepsi
  • Surat Dakwaan.
  • Surat Tuntutan.
  • Pembelaan _(Pledoi).
  • Replik
  • Duplik
  • Berita Acara pemeriksaan Penyidik.
  • Surat Kuasa dari Penasehat Hukum (Jika ada).
  • Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
  • Compact Disc (CD).

BUNDEL B yang terdiri dari :

  • Salinan Putusan Pengadilan Negeri.
  • Salinan Putusan Sela Pengadilan Negeri.
  • Surat Permohonan Banding JPU.
  • Surat Permohonan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
  • Akta Pernyataan Banding JPU.
  • Akta Pernyataan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
  • Akta Pemberitahuan Permohonan Banding JPU.
  • Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
  • Memori Banding dari Terdakwa/PH.
  • Memori Banding dari JPU.
  • Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk JPU.
  • Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk Terdakwa/Penasehat Hukum.
  • Kontra Memori Banding dari JPU.
  • Kontra Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
  • Relaas Kontra Memori Banding dari JPU.
  • Relaas Kontra Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
  • Inzage (Pemeriksaan Berkas).
  • Surat Kuasa Khusus (jika ada kuasa).

5. Memori Banding
6. Kontra Memori Banding
7. Perangkat Elektronik (Laptop / Komputer)
8. Jaringan Internet.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :

A. Secara Elektronik : 

  1. Pengadilan Negeri mengirimkan berkas banding bundel A dan bundel B secara elektronik melalui e-berpadu yang terintegrasi dengan SIPP;
  2. Berkas perkara banding diterima oleh Panitera Muda Pidana Khusus Tipikor pada menu permohonan aplikasi e-berpadu;
  3. Panitera Muda Pidana Khusus Tipikor melakukan verifikasi atas check list kelengkapan berkas perkara bundel A dan bundel B, jika lengkap klik menu valid, jika berkas tidak sesuai atau salah maka klik menu tidak valid dibuat catatan;
  4. Petugas Meja II memberikan nomor register perkara di SIPP;
  5. KPT/WKPT Pengadilan Tinggi menetapkan Majelis Hakim dan Panitera menunjuk Panitera Pengganti melalui SIPP;
  6. Majelis Hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan Panitera Pengganti membuat perpanjangan penahanan melalui SIPP;
  7. Majelis Hakim membuat court calendar melalui SIPP;
  8. Selanjutnya berkas perkara diproses sesuai SOP melalui SIPP;
  9. Panitera Pengganti mengupload Berita Acara Sidang di SIPP;
  10. Majelis Hakim memutus perkara dan mengupload Putusan dan Petikan Putusan ke SIPP di menu putusan akhir;
  11. Panitera melakukan verifikasi salinan putusan dan petikan putusan secara elektronik melalui tanda tangan elektronik serta secara otomatis dapat dilihat di akses melalui e-Berpadu oleh Penyidik, Penuntut Umum, Rutan/Lapas, Pengadilan Negeri Pengaju.

B. Secara Manaual/ Konvensional :

  1. Berkas perkara banding diterima oleh petugas meja PTSP Kesekretariatan baik yang dikirimkan melalui pos ataupun diantar langsung oleh pengadilan pengaju;
  2. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas perkara berdasarkan checklist penerimaan berkas;
  3. Setelah berkas perkara lengkap, petugas PTSP menyerahkan tanda terima berkas perkara yang telah ditandatangani kepada petugas pembawa berkas;
  4. Petugas PTSP menginput surat pengantar berkas ke aplikasi persuratan;
  5. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar dan berkas perkara bundel A dan B kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk didisposisi melalui apliasi persuratan;
  6. Panitera mendisposisi melalui aplikasi persuratan;
  7. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar dan berkas perkara bundel A dan B kepada Panitera Muda Pidana Khusus;
  8. Selanjutnya berkas perkara diproses seuai SOP masing – masing kepaniteraan Muda.

Jangka Waktu Pelayanan : ± 3 Bulan

Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.

Produk yang diterima : Putusan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
  6. Melalui nomor WA : 08999000114
  7. Email : pengaduan@pt-mataram.go.id

 


PELAYANAN PENGADUAN

PERSYARATAN :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Formulir Pengaduan;
  3. Bukti Dukung (Jika ada).

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :

  1. Mengisi formulir pengaduan dan melampirkan bukti dukung pengaduan bila ada;
  2. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima formulir pengaduan dan berkas pengaduan;
  3. Petugas memberikan tanda terima berkas pengaduan;
  4. Petugas menginput ke dalam aplikasi persuratan;
  5. Petugas menyerahkan berkas pengaduan ke Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Waktu Pelayanan : 15 Menit per pengaduan.

Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.

Produk yang diterima : Tanda terima berkas pengaduan.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
  6. Melalui nomor WA : 08999000114
  7. Email : pengaduan@pt-mataram.go.id

PELAYANAN PEMBERIAN INFORMASI TANPA KEBERATAN 

PERSYARATAN :

  1. Formulir Permohonan Informasi;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan menyerahkan formulir permohonan informasi ke Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
  2. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima permohonan;
  3. Petugas mencatat permohonan informasi ke dalam buku register permohonan informasi;
  4. Petugas berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi;
  5. Petugas menyerahkan informasi kepada pemohon informasi.

Jangka Waktu Pelayanan : Paling Lambat 10 Hari Sejak Menerima Permohonan

Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.

Produk yang diterima : Informasi.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
  6. Melalui nomor WA : 08999000114
  7. Email : pengaduan@pt-mataram.go.id

PELAYANAN PEMBERIAN INFORMASI DENGAN KEBERATAN 

PERSYARATAN :

  1. Formulir Permohonan Informasi dengan Keberatan;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :

  1. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima permohonan formulir keberatan;
  2. Petugas mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan;
  3. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis paling lambat 30 hari sejak permohonan keberatan diregister;
  4. Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam Menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan;
  5. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi;
  6. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau Kuasanya paling lambat 1 hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan;
  7. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari sejak diterimanya Keputusan Atasan PPID.

Jangka Waktu Pelayanan : Paling Lambat 30 hari sejak permohonan keberatan diregister

Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.

Produk yang diterima : Informasi.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
  6. Melalui nomor WA : 08999000114
  7. Email : pengaduan@pt-mataram.go.id


PELAYANAN PENYUMPAHAN ADVOKAT

Persyaratan :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara;
  3. Ijazah Strata 1 (S1) Sarjana Hukum yang dilegalisir;
  4. Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
  5. Sertifikat Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA);
  6. Surat Keterangan/Rekomendasi magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut;
  7. Surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. Surat keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat yang bersangkutan;
  9. Pas Photo menggunakan kemeja putih, jas hitam, berdasi, dengan background merah.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :

1.Pendaftaran Penyumpahan secara obline :

Pendaftaran penyumpahan advokat secara elektronik dapat diakses melalui website SEPAKAT Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat : https://bit.ly/advokatptntb

  1. Calon advokat dan/atau asosiasi advokat yang mengajukan penyumpahan dapat mengakses aplikasi SEPAKAT;
  2. Melengkapi data diri sesuai dengan ketentuan yang ada pada aplikasi menggunakan huruf kapital;
  3. Mengunggah dokumen – dokumen persyaratan sesuai dengan kolom unggah dokumen dengan ukuran maksimal per file 10 MB;
  4. Klik submit, dan proses pendaftaran penyumpahan advokat selesai.

2. Penyerahan Berita Acara Penyumpahan :

  1. Setelah dilakukan penyumpahan Organisasi Advokat menyerahkan biaya PNBP;
  2. Petugas memberikan Berita Acara Penyumpahan kepada Organisasi Advokat yang bersangkutan;

Waktu Pelayanan : Maksimal 4 Bulan Sejak Mengajukan Pendaftaran

Biaya/Tarif : Per berita acara Rp. 10.000,-

Produk yang diterima :

  1. Tanda Terima Persyaratan Penyumpahan;
  2. Berita Acara Penyumpahan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
  6. Melalui nomor WA : 08999000114
  7. Email : pengaduan@pt-mataram.go.id

PELAYANAN PENERIMAAN SURAT

Persyaratan :

Lembar Tanda Terima Surat

Prosedur :

  1. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima surat datang;
  2. Petugas menyortir surat sesuai dengan peruntukan;
  3. Petugas menginput ke dalam aplikasi persuratan;
  4. Petugas menyerahkan surat/berkas ke Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Waktu Pelayanan : 15 menit / surat

Biaya/Tarif : Tidak ada biaya

Produk yang diterima : Surat/berkas

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
  6. Melalui nomor WA : 08999000114
  7. Email : pengaduan@pt-mataram.go.id

PELAYANAN IZIN MAGANG DAN PENELITIAN (APLIKASI SIMPEL)

Persyaratan

A. Persyaratan Magang

  1. Surat Pengantar Permohonan Magang;
  2. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Pas photo ukuran 4×6.

 

B. Persyaratan Penelitian

  1. Surat Pengantar Permohonan Penelitian;
  2. Proposal Penelitian;
  3. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Pas photo ukuran 4×6.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :

  1. Pemohon melengkapi data dan mengunggah berkas persyaratan melalui :

https://bit.ly/SIMPEL_PTNTB

  1. Petugas mengecek dan validasi permohonan izin magang atau penelitian yang masuk dengan mengecek semua data dan berkas yang diunggah;
  2. Jika data dan berkas lengkap dan sesuai, petugas pengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan;
  3. Setelah mendapat persetujuan, petugas menginformasikan kepada pemohon terkait tata tertib dan pelaksanaan magang atau penelitian melalui email atau whatsapp pemohon;
  4. Proses pendaftaran izin magang atau penelitian selesai.

Waktu pelayanan : 1 Hari Kerja

Biaya : Tidak dipungut biaya

Produk yang diterima : Surat Ijin Magang atau Penelitian

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
  6. Melalui nomor WA : 08999000114
  7. Email : pengaduan@pt-mataram.go.id

Lampiran :

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan
  2. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/1/2024 Tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
  3. Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 1763/KPT.W25-U/SK.OT1.2/VIII/2025 Tentang Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat