Last Updated on September 14, 2025 by Ali Usman
Kami Memiliki Beberapa Pelayanan yaitu :
-
Pelayanan Penerimaan Berkas Banding Perdata
-
Pelayanan Penerimaan Berkas Banding Pidana
-
Pelayanan Penerimaan Berkas Banding Pidana Khusus
-
Pelayanan Pengaduan
-
Pelayanan Pemberian Informasi Tanpa Keberatan
-
Pelayanan Pemberian Informasi Dengan Keberatan
-
Pelayanan Penyumpahan Advokat (Aplikasi Sepakat)
-
Pelayanan Penerimaan Surat
-
Pelayanan Izin Magang dan Penelitian (Aplikasi Simpel)
Download Standar Pelayanan Pengadilan Tinggi NTB
PELAYANAN PENERIMAAN BERKAS BANDING PERDATA.
PERSYARATAN :
- Akun E-Court (https://ecourt.mahkamahagung.go.id)
- Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
- Surat Pengantar pengiriman berkas banding perkara perdata dari Pengadilan Pengaju
- Berkas perkara elektronik bundel A dan Bundel B :
BUNDEL A
- Surat Gugatan.
- Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim.
- Penetapan Hari Sidang.
- Relaas Panggilan.
- Berita Acara Persidangan (Jawaban, Replik, Duplik).
- Tanda Tangan Hakim dan Panitera Pengganti pada Berita Acara Persidangan.
- Surat Kuasa dari Kedua Belah Pihak (Bila memakai kuasa).
- Penetapan Sita Conservatoir L Revindicatoir.
- Berita Acara Sita Conservatoir.
- Lampiran-lampiran Surat-Surat yang diajukan kedua belah pihak.
- Surat-surat Bukti Tergugat.
- Tanggapan Bukti-Bukti Tergugat dari Penggugat.
- Tanggapan Bukti-Bukti Penggugat dari Tergugat.
- Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
- Compact Disc (CD).
BUNDEL B yang terdiri dari :
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri.
- Akta Banding.
- Akta pemberitahuan Banding.
- Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding.
- Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding.
- Inzage (Pemeriksaan berkas).
- Surat Kuasa Khusus (jika ada kuasa).
- Tanda Bukti Pembayaran Biaya Perkara Banding.
5. Memori Banding
6. Kontra Memori Banding
7. Perangkat Elektronik (Laptop / Komputer)
8. Jaringan Internet.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
A. Secara Elektronik (E-Court)
- Berkas perkara banding diterima dan diteliti oleh Panmud Perdata yang dikirimkan melalui SIPP;
- Kasir Perdata menginput biaya perkara pada jurnal keuangan perkara;
- Petugas Meja II memberikan nomor perkara;
- Ketua Pengadilan Tinggi menetapkan Majelis Hakim melalui SIPP;
- Panitera menunjuk Panitera Pengganti melalui SIPP;
- Majelis Hakim secara elektronik menerima berkas, menetapkan hari sidang dan court calendar di SIPP;
- Majelis Hakim mempelajari berkas perkara melalui SIPP, musyawarah dan menyusun konsep putusan;
- Panitera Pengganti mengetik konsep putusan dan pengetikan perbaikan;
- Majelis Hakim mengoreksi konsep putusan;
- Majelis Hakim melaksanakan sidang pengucapan putusan;
- Panitera Pengganti melaporkan perkara putus dan meminta materai ke Kepaniteraan Perdata;
- Kasir Perdata mengeluarkan biaya materai dan redaksi (PNBP) kepada Bendahara Penerima serta menutup buku jurnal di SIPP;
- Penandatanganan Putusan dan Berita Acara Sidang oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti;
- Majelis Hakim menginput pertimbangan hukum, amar putusan dan mengupload e-doc putusan (disesuaikan apakah e-doc putusan anonim atau tidak) ke SIPP serta melakukan publikasi ke tautan Direktori Putusan;
- Panitera Pengganti menginput berita acara sidang ke SIPP dan upload BA Sidang yang telah ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;
- Panitera Pengganti menyerahkan putusan asli yang telah diparaf dan ditandatangani Majelis Hakim dan Panitera Pengganti kepada Panitera Muda Perdata;
- Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan pengisian SIPP dan direktori putusan serta menginput tanggal minutasi;
- Panitera menandatangani salinan putusan secara elektronik di SIPP;
- Pengadilan Negeri pengaju secara otomatis menerima salinan putusan di SIPP;
- Panitera Muda Perdata menyerahkan berkas putusan ke Kepaniteraan Hukum untuk diarsipkan.
B. Secara Manual/ Konvensional
- Berkas perkara banding diterima oleh petugas meja PTSP Kesekretariatan baik yang dikirimkan melalui Pos ataupun diantar langsung oleh pengadilan pengaju;
- Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas perkara berdasarkan checklist penerimaan berkas;
- Setelah berkas perkara lengkap, petugas PTSP menyerahkan tanda terima berkas perkara yang telah ditandatangani kepada petugas pembawa berkas;
- Petugas PTSP menginput surat pengantar berkas ke aplikasi persuratan;
- Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar dan berkas perkara bundel A dan B kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk didisposisi melalui aplikasi persuratan;
- Panitera mendisposisi melalui aplikasi persuratan;
- Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar dan berkas perkara bundel A dan B kepada Panitera Muda Perdata;
- Selanjutnya berkas perkara diproses sesuai SOP masing – masing kepaniteraan Muda
Jangka Waktu Pelayanan : ± 3 Bulan
Biaya atau Tarif : Rp. 150.000,-.
Produk yang diterima : Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
- Melalui nomor WA : 08999000114
- Email : pengaduan@pt-mataram.go.id
PELAYANAN PENERIMAAN BERKAS BANDING PIDANA.
PERSYARATAN.
- Akun terdaftar e-Berpadu (https://eberpadu.mahkamahagung.go.id);
- Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
- Surat Pengantar pengiriman berkas banding perkara pidana dari Pengadilan Pengaju;
- Berkas Perkara BUNDEL A dan Bundel B yang terdiri dari :
BUNDEL A :
- Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim.
- Penetapan Hari Sidang.
- Berita Acara Persidangan(Urutannya).
- Tanda Tangan Hakim dan Panitera Pengganti pada Berita Acara Persidangan.
- Eksepsi
- Surat Dakwaan.
- Surat Tuntutan.
- Pembelaan (Pledoi).
- Replik
- Duplik
- Berita Acara pemeriksaan Penyidik.
- Surat Kuasa dari Penasehat Hukum (Jika ada).
- Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
- Compact Disc (CD).
BUNDEL B :
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri.
- Salinan Putusan Sela Pengadilan Negeri.
- Surat Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum.
- Surat Permohonan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
- Akta Pernyataan Banding Jaksa Penuntut Umum.
- Akta Pernyataan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
- Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum.
- Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
- Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
- Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum.
- Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk Jaksa Penuntut Umum.
- Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk Terdakwa/Penasehat Hukum.
- Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum.
- Kontra Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
- Relaas Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum.
- Relaas Kontra Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
- Inzage (Pemeriksaan Berkas).
- Surat Kuasa Khusus (jika ada kuasa).
5. Memori Banding
6. Kontra Memori Banding
7. Perangkat Elektronik (Laptop / Komputer)
8. Jaringan Internet.
SISTEM , MEKANISME DAN PROSEDUR :
A. Secara Elektronik (E-Berpadu)
- Pengadilan Negeri mengirimkan berkas banding bundel A dan bundel B secara elektronik melalui e-berpadu yang terintegrasi dengan SIPP;
- Berkas perkara banding diterima oleh Panitera Muda Pidana pada menu permohonan aplikasi e-berpadu;
- Panitera Muda Pidana melakukan verifikasi atas check list kelengkapan berkas perkara bundel A dan bundel B, jika lengkap klik menu valid, jika berkas tidak sesuai atau salah maka klik menu tidak valid dibuat catatan;
- Petugas Meja II memberikan nomor register perkara di SIPP;
- KPT/WKPT Pengadilan Tinggi menetapkan Majelis Hakim dan Panitera menunjuk Panitera Pengganti melalui SIPP;
- Majelis Hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan Panitera Pengganti membuat perpanjangan penahanan melalui SIPP;
- Majelis Hakim membuat court calendar melalui SIPP;
- Selanjutnya berkas perkara diproses sesuai SOP melalui SIPP;
- Panitera Pengganti mengupload Berita Acara Sidang di SIPP;
- Majelis Hakim memutus perkara dan mengupload Putusan dan Petikan Putusan ke SIPP di menu putusan akhir;
- Panitera melakukan verifikasi salinan putusan dan petikan putusan secara elektronik melalui tanda tangan elektronik serta secara otomatis dapat dilihat di akses melalui e-Berpadu oleh Penyidik, Penuntut Umum, Rutan/Lapas, Pengadilan Negeri Pengaju.
B. Secara Manual / Konvensional :
- Berkas perkara banding diterima oleh petugas meja PTSP Kesekretariatan baik yang dikirimkan melalui pos ataupun diantar langsung oleh pengadilan pengaju;
- Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas perkara berdasarkan checklist penerimaan berkas;
- Setelah berkas perkara lengkap, petugas PTSP menyerahkan tanda terima berkas perkara yang telah ditandatangani kepada petugas pembawa berkas;
- Petugas PTSP menginput surat pengantar berkas ke aplikasi persuratan;
- Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar dan berkas perkara bundel A dan B kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk didisposisi melalui apliasi persuratan;
- Panitera mendisposisi melalui aplikasi persuratan;
- Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar dan berkas perkara bundel A dan B kepada Panitera Muda Pidana;
- Selanjutnya berkas perkara diproses sesuai SOP masing – masing kepaniteraan Muda.
Jangka Waktu Pelayanan : ± 3 Bulan
Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.
Produk yang diterima : Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
- Melalui nomor WA : 08999000114
- Email : pengaduan@pt-mataram.go.id
PELAYANAN PENERIMAAN BERKAS BANDING PIDANA KHUSUS.
PERSYARATAN.
- Akun terdaftar e-Berpadu (https://eberpadu.mahkamahagung.go.id);
- Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
- Surat Pengantar pengiriman berkas banding perkara khusus dari pengadilan pengaju;
- Berkas perkara bundel A dan bundel B terdiri dari :
BUNDEL A :
- Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim.
- Penetapan Hari Sidang.
- Berita Acara Persidangan (Urutannya).
- Tanda Tangan Hakim dan Panitera Pengganti pada Berita Acara Persidangan.
- Eksepsi
- Surat Dakwaan.
- Surat Tuntutan.
- Pembelaan _(Pledoi).
- Replik
- Duplik
- Berita Acara pemeriksaan Penyidik.
- Surat Kuasa dari Penasehat Hukum (Jika ada).
- Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
- Compact Disc (CD).
BUNDEL B yang terdiri dari :
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri.
- Salinan Putusan Sela Pengadilan Negeri.
- Surat Permohonan Banding JPU.
- Surat Permohonan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
- Akta Pernyataan Banding JPU.
- Akta Pernyataan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
- Akta Pemberitahuan Permohonan Banding JPU.
- Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Terdakwa / Penasehat Hukum.
- Memori Banding dari Terdakwa/PH.
- Memori Banding dari JPU.
- Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk JPU.
- Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk Terdakwa/Penasehat Hukum.
- Kontra Memori Banding dari JPU.
- Kontra Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
- Relaas Kontra Memori Banding dari JPU.
- Relaas Kontra Memori Banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
- Inzage (Pemeriksaan Berkas).
- Surat Kuasa Khusus (jika ada kuasa).
5. Memori Banding
6. Kontra Memori Banding
7. Perangkat Elektronik (Laptop / Komputer)
8. Jaringan Internet.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :
A. Secara Elektronik :
- Pengadilan Negeri mengirimkan berkas banding bundel A dan bundel B secara elektronik melalui e-berpadu yang terintegrasi dengan SIPP;
- Berkas perkara banding diterima oleh Panitera Muda Pidana Khusus Tipikor pada menu permohonan aplikasi e-berpadu;
- Panitera Muda Pidana Khusus Tipikor melakukan verifikasi atas check list kelengkapan berkas perkara bundel A dan bundel B, jika lengkap klik menu valid, jika berkas tidak sesuai atau salah maka klik menu tidak valid dibuat catatan;
- Petugas Meja II memberikan nomor register perkara di SIPP;
- KPT/WKPT Pengadilan Tinggi menetapkan Majelis Hakim dan Panitera menunjuk Panitera Pengganti melalui SIPP;
- Majelis Hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan Panitera Pengganti membuat perpanjangan penahanan melalui SIPP;
- Majelis Hakim membuat court calendar melalui SIPP;
- Selanjutnya berkas perkara diproses sesuai SOP melalui SIPP;
- Panitera Pengganti mengupload Berita Acara Sidang di SIPP;
- Majelis Hakim memutus perkara dan mengupload Putusan dan Petikan Putusan ke SIPP di menu putusan akhir;
- Panitera melakukan verifikasi salinan putusan dan petikan putusan secara elektronik melalui tanda tangan elektronik serta secara otomatis dapat dilihat di akses melalui e-Berpadu oleh Penyidik, Penuntut Umum, Rutan/Lapas, Pengadilan Negeri Pengaju.
B. Secara Manaual/ Konvensional :
- Berkas perkara banding diterima oleh petugas meja PTSP Kesekretariatan baik yang dikirimkan melalui pos ataupun diantar langsung oleh pengadilan pengaju;
- Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas perkara berdasarkan checklist penerimaan berkas;
- Setelah berkas perkara lengkap, petugas PTSP menyerahkan tanda terima berkas perkara yang telah ditandatangani kepada petugas pembawa berkas;
- Petugas PTSP menginput surat pengantar berkas ke aplikasi persuratan;
- Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar dan berkas perkara bundel A dan B kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk didisposisi melalui apliasi persuratan;
- Panitera mendisposisi melalui aplikasi persuratan;
- Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar dan berkas perkara bundel A dan B kepada Panitera Muda Pidana Khusus;
- Selanjutnya berkas perkara diproses seuai SOP masing – masing kepaniteraan Muda.
Jangka Waktu Pelayanan : ± 3 Bulan
Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.
Produk yang diterima : Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
- Melalui nomor WA : 08999000114
- Email : pengaduan@pt-mataram.go.id
PELAYANAN PENGADUAN
PERSYARATAN :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Formulir Pengaduan;
- Bukti Dukung (Jika ada).
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :
- Mengisi formulir pengaduan dan melampirkan bukti dukung pengaduan bila ada;
- Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima formulir pengaduan dan berkas pengaduan;
- Petugas memberikan tanda terima berkas pengaduan;
- Petugas menginput ke dalam aplikasi persuratan;
- Petugas menyerahkan berkas pengaduan ke Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Waktu Pelayanan : 15 Menit per pengaduan.
Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.
Produk yang diterima : Tanda terima berkas pengaduan.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
- Melalui nomor WA : 08999000114
- Email : pengaduan@pt-mataram.go.id
PELAYANAN PEMBERIAN INFORMASI TANPA KEBERATAN
PERSYARATAN :
- Formulir Permohonan Informasi;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan menyerahkan formulir permohonan informasi ke Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
- Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima permohonan;
- Petugas mencatat permohonan informasi ke dalam buku register permohonan informasi;
- Petugas berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi;
- Petugas menyerahkan informasi kepada pemohon informasi.
Jangka Waktu Pelayanan : Paling Lambat 10 Hari Sejak Menerima Permohonan
Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.
Produk yang diterima : Informasi.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
- Melalui nomor WA : 08999000114
- Email : pengaduan@pt-mataram.go.id
PELAYANAN PEMBERIAN INFORMASI DENGAN KEBERATAN
PERSYARATAN :
- Formulir Permohonan Informasi dengan Keberatan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :
- Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima permohonan formulir keberatan;
- Petugas mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan;
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis paling lambat 30 hari sejak permohonan keberatan diregister;
- Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam Menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan;
- Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi;
- PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau Kuasanya paling lambat 1 hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan;
- Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari sejak diterimanya Keputusan Atasan PPID.
Jangka Waktu Pelayanan : Paling Lambat 30 hari sejak permohonan keberatan diregister
Biaya atau Tarif : Tidak dipungut biaya.
Produk yang diterima : Informasi.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
- Melalui nomor WA : 08999000114
- Email : pengaduan@pt-mataram.go.id
PELAYANAN PENYUMPAHAN ADVOKAT
Persyaratan :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara;
- Ijazah Strata 1 (S1) Sarjana Hukum yang dilegalisir;
- Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
- Sertifikat Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA);
- Surat Keterangan/Rekomendasi magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat yang bersangkutan;
- Pas Photo menggunakan kemeja putih, jas hitam, berdasi, dengan background merah.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :
1.Pendaftaran Penyumpahan secara obline :
Pendaftaran penyumpahan advokat secara elektronik dapat diakses melalui website SEPAKAT Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat : https://bit.ly/advokatptntb
- Calon advokat dan/atau asosiasi advokat yang mengajukan penyumpahan dapat mengakses aplikasi SEPAKAT;
- Melengkapi data diri sesuai dengan ketentuan yang ada pada aplikasi menggunakan huruf kapital;
- Mengunggah dokumen – dokumen persyaratan sesuai dengan kolom unggah dokumen dengan ukuran maksimal per file 10 MB;
- Klik submit, dan proses pendaftaran penyumpahan advokat selesai.
2. Penyerahan Berita Acara Penyumpahan :
- Setelah dilakukan penyumpahan Organisasi Advokat menyerahkan biaya PNBP;
- Petugas memberikan Berita Acara Penyumpahan kepada Organisasi Advokat yang bersangkutan;
Waktu Pelayanan : Maksimal 4 Bulan Sejak Mengajukan Pendaftaran
Biaya/Tarif : Per berita acara Rp. 10.000,-
Produk yang diterima :
- Tanda Terima Persyaratan Penyumpahan;
- Berita Acara Penyumpahan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
- Melalui nomor WA : 08999000114
- Email : pengaduan@pt-mataram.go.id
PELAYANAN PENERIMAAN SURAT
Persyaratan :
Lembar Tanda Terima Surat
Prosedur :
- Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima surat datang;
- Petugas menyortir surat sesuai dengan peruntukan;
- Petugas menginput ke dalam aplikasi persuratan;
- Petugas menyerahkan surat/berkas ke Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Waktu Pelayanan : 15 menit / surat
Biaya/Tarif : Tidak ada biaya
Produk yang diterima : Surat/berkas
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
- Melalui nomor WA : 08999000114
- Email : pengaduan@pt-mataram.go.id
PELAYANAN IZIN MAGANG DAN PENELITIAN (APLIKASI SIMPEL)
Persyaratan
A. Persyaratan Magang
- Surat Pengantar Permohonan Magang;
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas photo ukuran 4×6.
B. Persyaratan Penelitian
- Surat Pengantar Permohonan Penelitian;
- Proposal Penelitian;
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas photo ukuran 4×6.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :
- Pemohon melengkapi data dan mengunggah berkas persyaratan melalui :
- Petugas mengecek dan validasi permohonan izin magang atau penelitian yang masuk dengan mengecek semua data dan berkas yang diunggah;
- Jika data dan berkas lengkap dan sesuai, petugas pengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan;
- Setelah mendapat persetujuan, petugas menginformasikan kepada pemohon terkait tata tertib dan pelaksanaan magang atau penelitian melalui email atau whatsapp pemohon;
- Proses pendaftaran izin magang atau penelitian selesai.
Waktu pelayanan : 1 Hari Kerja
Biaya : Tidak dipungut biaya
Produk yang diterima : Surat Ijin Magang atau Penelitian
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Melalui Aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian): http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 02125578300
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0370631081
- Melalui nomor WA : 08999000114
- Email : pengaduan@pt-mataram.go.id
Lampiran :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/1/2024 Tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
- Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 1763/KPT.W25-U/SK.OT1.2/VIII/2025 Tentang Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
