Persyaratan dan Prosedur Permohonan Ijin Magang/Penelitian

Last Updated on September 14, 2025 by Ali Usman

A. Persyaratan Magang :

1. Surat Pengantar Permohonan Magang;
2. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Pas photo ukuran 4×6.

B. Persyaratan Penelitian :
1. Surat Pengantar Permohonan Penelitian;
2. Proposal Penelitian;
3. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Pas photo ukuran 4×6.

 

Prosedur Permohonan:

  1. Pemohon melengkapi data dan mengunggah berkas persyaratan melalui : https://bit.ly/SIMPEL_PTNTB
  1. Petugas mengecek dan validasi permohonan izin magang atau penelitian yang masuk dengan mengecek semua data dan berkas yang diunggah;
  2. Jika data dan berkas lengkap dan sesuai, petugas pengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan;
  3. Setelah mendapat persetujuan, petugas menginformasikan kepada pemohon terkait tata tertib dan pelaksanaan magang atau penelitian melalui email atau whatsapp pemohon;
  4. Proses pendaftaran izin magang atau penelitian selesai