Syarat Pelayanan Penyumpahan Advokat

Last Updated on September 13, 2025 by Ali Usman

Kelengkapan Persyaratan Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat

  1. Kartu Tanda Penduduk/Domisili.
  2. Surat Pernyataan Tidak Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara.
  3. Ijazah Strata 1 (S1) Sarjana Hukum.
  4. Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
  5. Sertifikat Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).
  6. Surat Keterangan/Rekomendasi Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut.
  7. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat yang bersangkutan.
  9. Pas Photo menggnakan kemeja putih, jas hitam, berdasi, dengan background merah.

Semua Kelengkapan dalam bentuk elektronik (scan) di unnggah ke SEPAKAT.