Pengajuan Reset BAR dan Proses Upload Ulang pada e-Rekon Bagi Satuan Kerja Yang Mengalami Perbaikan ADK

Last Updated on Juli 28, 2016 by Ichwan Setiawan

Menindaklanjuti hasil kegiatan Akurasi dan Konsolidasi Data Guna Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAPPAW dan UAPA Semester I Tahun Anggaran 2016, dengan ini disampaikan Nama-nama satker yang harus melakukan pengajuan reset BAR ke KPPN mitra kerjanya masing-masing terkait adanya perbaikan data Non LRA sebagai berikut :

No Nama Satker Perbaikan Non LRA
1 Pengadilan Tinggi Agama Mataram (402788) Perubahan Data pada Laporan Operasional
2 Pengadilan Negeri Mataram (099862) Perubahan Jurnal Penyesuaian Akrual
3 Pengadilan Negeri Praya (099912) Perubahan Nilai Pada Akumulasi Penyusutan
4 Pengadilan Agama Praya (307907) Perubahan Jurnal Penyesuaian Akrual
5 Pengadilan Agama Bima (307928) Perubahan Nilai Pada Akumulasi Penyusutan
6 Pengadilan Agama Dompu (307932) Perubahan Nilai Pada Akumulasi Penyusutan

 

Mengingat keterbatasan waktu pengaksanaan upload ulang adk pada aplikasi e-rekon, maka diminta kepada satker diatas untuk segera melakukan restore adk perbaikan (terlampir) pada aplikasi saiba selanjutnya mengajukan surat permohonan reset BAR dan upload ulang data ke aplikasi e-rekon langsung ketika permohonan telah disetujui oleh KPPN setempat. (format surat permohonan terlampir), dengan sebelumnya mendownload dan menyimpan BAR yang telah terbit sebagai bukti telah melakukan rekonsiliasi.

Pelaksanaan reset BAR dan upload ulang akan terus dipantau oleh Korwil, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Berikut ADK Perbaikan & contoh surat

Website ramah disabilitas